Polres Buol Gelar Konferensi Pers, Simak Pengungkapan Sejumlah Kasus

Topikterkini.com.Buol – Polres Buol Polda Sulteng menggelar Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus dari Operasi Pekat Tinombala I selama 14 hari terhitung dari 13 hingga 26 Maret tahun 2023 dan Pengungkapan Kasus oleh Polres Buol, Selasa (21/3/2023).

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halaman Mako polres dipimpin langsung Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K didampingi Kabag Ops, AKP Dewa, Kasat Reskrim, Iptu Kadek Widhia Kartika, S.t.K, Kasat Narkoba, Agung Santoso, S.H, Kasat Lantas Ade Irfan, S.I.K, M.H, Kabag Humas Ipda.Ridwan, S.I.P.

Dalam keterangan persnya Kapolres, AKBP. Handri Wira Suriyana, S.I.K memaparkan kasus yang diungkap dengan rincian sebagai berikut :

Hasil Capaian OPS Tinombala 1 Polres Buol.

Dari target operasi orang sebanyak 7 orang atau tercapai 87,5 % dari target orang, Target Operasi tempat sebanyak 8 atau tercapai 88,8 % dari target tempat.

Berikut AKBP, Handri Wira Suriyana, S.I.K Merinci hasil ungkap Miras Jenis Cap tikus 9 orang di 9 tempat dengan barang bukti 223 Liter, prostitusi di satu tempat ditemukan 2 pasang bukan suami istri, sasaran Narkoba berhasil diungkap 1 orang di satu tempat . Dari pelaku telah diamankan barang bukti Shabu seberat 1,02 gram, 1 unit Hand Phone dan 1 unit Kendaraan Roda dua (R2) merk Yamaha Mio Soul GT warna putih Kombinasi Hitam.

Sementara dari kejahatan 4 C yang dilakukan oleh 2 pelaku di dua tempat, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Hand Phone sebanyak 7 unit, 1 buah kendaraan. R2 merk Yamaha Vixion, 1 unit Laptop, uang sejumlah Rp. 360.000, Assesoris pelaku berupa Pakaian, tas dan helm. Berikut kejahatan R4 yang dilakukan di satu tempat dengan pelaku sebanyak 7 orang telah diamankan babuk 3 buah Hand Phone.

Pengungkapan Kasus Satreskrim Polres Buol.

Untuk kasus pengungkapan oleh Satreskrim Polres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor oleh (HU) inisial umur (40 thn) warga Desa Lakuan Buol yang telah melakukan aksinya di Kelurahan Kumaligon dan Desa Lakea II, Desa Negeri Lama dan Desa Konamukan.

Dari tangan tersangka (HU) telah diamankan babuk berupa 4 unit Hand Phone, 1 unti Laptop dan 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion.

” Dalam dekat perkara ini akan segera kami limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Buol, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1 dan 2), Jo. pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres Buol.

Pengungkapan Kasus Satres Narkoba Polres Buol.

Pada periode bulan Januari hingga Maret 2023, Satres Narkoba Polres Buol berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba terdiri dari 3 Pelaku pria dan 1 pelaku perempuan. Diketahui para pelaku saat ini sedang menjalani proses penyelidikan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 17,33 gram.

Penertiban Satlantas Polres Buol.

Diperiode Nopember 2022 hingga Maret 2023, Satlantas Polres Buol telah melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas sejumlah 116 pelanggar, Dimana pelanggaran di dominasi penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan helm, berikut kelengkapan STNK, saat ini satlantas polres buol mengamankan kendara R2 sebanyak 3 unit dengan status tidak memiliki surat surat kendaraan.

Dikesempatan itu, menjawab isu beredar di platform media sosial dan Group WhatsApp terkait temuan 4 unit alat berat excavator temuan di lokasi Peti sungai tabong yang  diamankan pihak polres buol dan saat ini telah di kembalikan ke pemilik, Menjawab hal tersebut, Kapolres Buol mengatakan dari 4 unit alat berat yang di amankan Polres Buol dan 10 unit alat berat yang diamankan, saat penyelidikan banyak menghadapi kendala kendala.

Disampaikannya, bahwa Wasrik irwasda Polda Sulteng telah melakukan gelar perkara dimana gelar perkara dilaksanakan di Polda Sulteng disaksikan oleh saksi ahli hukum pidana, saksi ahli pertambangan dan saksi ahli kehutanan, dimana direkomendasikan “tidak cukup bukti’.

“Tidak tertangkap tangan atau sedang giat operasi menambang ilegal, alat berat ditemukan sedang parkir dalam hutan dan tidak ditemukan barang bukti berupa emas selain tidak didukung oleh saksi  yang melihat terkait ilegal mining di sungai tabong,” ungkap Kapolres Buol.

“Oleh karena itu alat berat tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya karena Negara menjamin hak kepemilikan pribadi,” Tegasnya lagi.

Menanggapi pertanyaan dan masukan para awak media, Kabag Ops. A.K.P Dewa akan terus meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat tentang menjaga Kamtibmas yang kondusif, Berikut kasat Lantas, Itu Ade Irfan, S.I.K, M.H bertekad akan tak henti hentinya untuk melakukan himbauan dan edukasi kepada masyarakat utamanya kawula muda, menyasar para Club motor tertib berlalulintas guna terciptanya Kamseltibcar kita semua. Kasat Reskrim, Iptu Kadek Widhia Kartika, S.t.K pihaknya akan tetap komitmen melakukan penindakan terhadap perbuatan melawan hukum dan akan memproses sesua norma dan aturan hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Sementara terkait kasus penyalahgunaan Narkoba kasat, Agung Santoso, S.H berkomitmen untuk berantas “Hulu dan Hilir”.

Diakhir giat konferensi pers Kapolres Buol, AKBP. Handri Wira Suriyana, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga dan memelihara kondisi Kamtibmas di kabupaten Buol yang semakin kondusif.

“Jelang bulan suci ramadhan dan Idul Fitri, kita tingkatkan siraturahmi, iman dan taqwa, mari kita jaga Buol yang semakin Kondusif, Kalau bukan kita siapa lagi”, pungkasnya.

Liputan: Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *