Dituding Menipu, PT. ANA adalah Pekerja Bukan Mencari Masalah

TOPIKterkini.com – KENDARI | Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel. Dalam hal ini PT. ANA, pada dasarnya perusahaan kami adalah pekerja bukan mencari masalah maupun niatan menipu

Adanya tudingan dugaan penipuan melalui kuasa hukum eks Dansat Brimob membeberkan berupa pinjaman modal usaha terhadap Mantan Dirut PT. ANA Ruth

Atas dasar itu mantan PT. ANA Ruth angkat bicara dan menjelaskan, bahwa aduan itu telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Dan berita yang beredar sebelumnya soal tudingan penipuan terhadap kami, dugaan perkara itu telah dihentikan karena tudingan terhadap kami tidak terbukti.

“Dalam surat ini menerangkan terkait dugaan perkara yang telah di SP3. Jadi berita yang beredar tidak benar, kami tegaskan dan simpulkan berita itu tidak benar,” ungkap manajemen PT. ANA saat menggelar konferensi pers di salah satu Resto di Kota Kendari, Minggu (9/7/2023)

“Kami hadir sebagai perusahaan jasa pertambangan mencari nama bersih dengan punya legalitas jelas dan bekerja dalam IUP yang legal,” jelasnya

Senada dengan Wakil Direktur PT. ANA Asrul menjelaskan, bahwa terkait laporan tersebut telah di SP3 dan berita yang beredar itu tidaklah benar dan dugaan perkara tersebut tidak ada unsur pidana

Dan kami juga sempat ke Mabes Polri untuk meminta gelar perkara dan hasilnya tidak ada unsur pidana, ini hanya persoalan kerjasama, bisnis dan tidak ada untuk pidananya, dugaan penipuan ataupun penggelapan. tutur Wakil Direktur PT. ANA Asrul

Demikian salinan Surat SP3 dari pihak Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 6 Juni 2023 yakni, Surat Perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/ 1260.a / VI / 2023 / Dit. Reskrimum, tanggal 6 Juni 2023. g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tab/1260.b/VI/2023, Tanggal 6 Juni 2023

“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa terhitung mulai tanggal Juni 2023 penyidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP perihal kerjasama penambangan bijih ore nikel yang terjadi di Kab. Konawe Utara sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan April 2022, dengan pelapor saudara ADARMA SINAGA, S.I.K.,M.HUM dan terlapor saudari RUTH, dihentikan dengan alasan bukan merupakan Tindak Pidana, sebagai mana resume singkat hasil penyidikan terlampir. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *