Topikterkini.com.Palu – Pasalnya pihak penyelenggara jalan nasional pada ruas Jalan Molosipat – Lambunu – Mepanga – Tinombo, diduga lalai dan terkesan melakukan pembiaran dalam pengawasan pelaksanaan proyek preservasi jalan molosipat, Lambunu, Mepanga, Tinombo yang dikerjakan PT. Widya Rahmat Karya dengan anggaran Rp. 24.789.024.820,00 APBN 2023, bahkan terindikasi turut secara bersama dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai di amanatkan dalam kontrak.
Tim Investigasi LSM KIBAR menelusuri di ruas jalan tersebut terdapat sejumlah pekerjaan tanpa K-3, bahkan penjelasan pekerja yang ditemui dilapangan, bahwa pihak penyelenggara, konsultan pengawas hampir tidak pernah ke lokasi pekerjaan di wilayah dekat perbatasan molosipat
” kami hampir tidak pernah dikunjungi, padahal disini pekerjaan tidak ada air dan perlengkapan lainnya,” ujar beberapa pekerja dilapangan.
saat berada dilokasi Tim Investigasi LSM KIBAR menemukan adanya kecelakaan pada pembangunan Box Culvert, informasi dari pekerja dan masyarakat sekitar bahwa itu sudah kali ke dua terjadi kecelakaan bahkan hingga meninggal, lokasi kecelakaan tepat pada pelaksanaan pembangunan Box Culvert, pengendara terkena besi tulangan beton yang masih berhamburan, tanpa pengamanan atau K-3.
Koordinator LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Hengki Maliki yang ditemui Media ini disalah satu resto di kota palu kamis (20/7), mengatakan ” pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Jalan, ayat 1,2,dan 3 jelas mengatur jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dan lainnya, serta saksi terhadap pelanggaran pasal tersebut, selain itu pasal 359 KUHP dan pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 atau pasal 205 KUHP dan pasal 343 UU 1/2023 tentang pidana Kelalaian merugikan orang lain” sehingga jelas Aparat Penegak Hukum (APH) harus sesegera mungkin memanggil memeriksa sejumlah pihak terkait pada penyelenggaraan jalan pada ruas tersebut dia atas, tegas Hengki.
Hengki menambahkan, kamipun akan mengambil langkah untuk menyampaikan laporan, baik ke internal Kementerian PUPR, hingga ke APH, dikarenakan terjadinya kecelakaan pada ruas jalan tersebut hingga menelan korban jiwa bukan sekedar kelalaian, dan ada unsur pembiaran, tapi juga mengakhiri indikasi korupsi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai yang di amanatkan dalam kontrak, diantaranya, K-3 pengunaan material, pengawasan, serta pelaksanaan dinilai amburadul, yang dapat berdampak pada kerugian negara, jelas Hengki mengakhiri
Hingga berita ini ditayangkan awak media beberapa jurnalis mendatangi kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah belum dapat menemui penyelenggaran, pelaksana hingga konsultan pengawas, untuk konfirmasi.
(Team).