KPU Resmi Umumkan Daftar DPT Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Buol: Lapor Jika ada yang Keliru

Topikterkini.com.|BUOL, – Tanggal 2 Juli tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum yang akan akan dilaksanakan pada 14 Feebruari 2024.

 

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dimana pencetakan dan pendistribusian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan tanggal 22 Juni sampai dengan 27 Juli tahun 2023.

 

Nantinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melihat dan memastikan namanya sudah terdaftar dalam DPT melalui pengumuman yang ditempelkan di sejumlah tempat-tempat umum oleh PPS.

 

Kegiatan ini sendiri mendapatkan pengawasan langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Buol ditingkat Kecamatan serta tingkat kelurahan dan desa.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Suhardi Badolo, Jum’at (21/7/2023).

 

Ia menerangkan, masyarakat dapat melakukan klarifikasi jika terdapat kekeliruan pada pengumuman DPT tersebut.

 

“Dilakukannya penempelan DPT ini ditempat-tempat umum yang mudah diakses masyarakat, dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat serta memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti bahwa nama yang terdafar telah sesuai. Jika terdapat kekeliruan, masyarakat dapat melaporkan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih di Panwaslu Kecamatan masing-masing atau bisa juga dengan datang langsung ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Buol,” papar Suhardi.

 

Selain itu, Suhardi menambahkan, masyarakat pun dapat melakukan pengecekan secara langsung statusnya sebagai pemilih melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/. (Sumber: Bawaslu Buol)

 

Laporan : Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *