Serikat Tani Nelayan Lombok Timur Ajak BPN Audiensi Ini Hasilnya!

Topikterkini.com.Lombok Timur—- Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Timur ajak BPN  lotim Audiensi tunjukan konsisten berjuang bersama masyarakat soal permasalah konflik agraria di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia yang sebagai mana di ketahui lahan tersebut merupakan konflik agraria masyarakat dara kunci dengan PT. Tanjung Kenanga, Kamis, 03/08/2023.

Di ruangan kantor BPN, pengurus serikat tani nelayan, membersamai masyarakat terkena dampak sedangkan dari BPN taufikurahman sebagai kepala seksi survey dan pengukuran menerima masyarakat untuk Menyampaikan permasalahan yang ada di Desa Dara Kunci kecamatan sambyelia terkait dengan PT Tanjung Kenanga.

Mewakili masyarakat Dara Kunci Ketua STN Lotim Tamrin menjelaskan
Semua tawaran(pemindahan dan kompensasi) PT Tanjung Kenanga di tolak oleh masyarakat
Penolakan-penolakan itu kami anggap sangat mendasar yang tidak sesuai dengan aturan, kami berpegang teguh pada Perpres no 86 tahun 2018 dan permen no 20 tahun 2021, Ucap, Tamarin.

Ia menyebut, berdasar pada bukti Dokumen Surat Gubernur NTB Nomor : 500/1058/ekon thn 2001 tetang Poin (1) memberikan tanah bekas HGU PT TANJUNG KENANGA Kepada 480 KK masing masing mendapat (41) are, Poin (2) tuntutan masyarakat agar kiranya diberikan sertifikat terhadap tanah yang telah di kuasai 480 KK petani.

Masih Katanya dia, Sementara itu Bupati Lotim yang akan berakhir masa jabatannya dalam waktu dekat ini, juga sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam konflik eks HGU PT TANJUNG KENANGA terkesan mengesampingkan aturan yang ada. Adapun fakta di lokasi tanah eks HGU tersebut, 2 (Dua) unit sumur bor, ada perkampungan, ada kuburan, ada lahan pertanian, embung rakyat seluas 0,5 Ha.

” Fakta dokumen PT Tanjung Kenanga tertera Menunjukkan di duga ada niat jahat dari PT Tanjung Kenanga untuk menjual objek negara (eks HGU PT Tanjung Kenanga) yang sebenarnya haknya berakhir pada tahun 2013, poin ke 2. HGU PT Tanjung Kenanga pada awalnya perkebunan, kemudian beralih fungsi menjadi budidaya udang (tambak) yang berakibat merusak lingkungan dengan mengeruk material di areal eks HGU tersebut,” Terangnya.

Diwaktu yang sama Kepala Seksi Survey dan Pengukuran Taufikurahman mengatakan, yang perlu di pahami disini kami harus berposisi netral tidak memihak kepada siapapun, tetapi yang sama sama harus kita pikirkan bagaimana kita mengakomodir hak hak masyarakat kita, Jelasnya.

” Sebagai pelaksana pemerintah tentunya kami di atur oleh aturan jadi di dalam menjalankan tupoksi ada dasar dan aturan yang harus kami jalani berdasarkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat kami akan sampaikan pada pimpinan tentunya
Jadi tentunya apa yang menjadi hasil hari ini dan hajat masyarakat akan kami teruskan ke pimpinan,” Katanya.

Audiensi ini berjalan lancar dan tentram
Tanpa adanya sentimen dari masyarakat ataupun pihak penerima yaitu BPN
Pada akhirnya audiensi di akhiri dengan penyampaian masyarakat desa dara kunci bersama STN menyampaikan tuntutanya yang akan di teruskan ke pimpinan kantor BPN Lotim.

Adapun tuntutan yang di maksud yang di sampaikan ketua STN menyampaikan tuntutannya yaitu:
1. Mendesak BPN Lombok Timur segera menetapakan objek eks HGU PT Tanjung Kenanga Sebagai objek redistribusi Reforma Agraria (TORA).

2. Berdasarkan peraturan di atas dan pakta, kami mendesak BPN Limbok Timur segera menerbitkan sertifikat untuk masyarkat/petani 480 KK.

Liputan: Nang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *