Jaringan Komunitas Keamanan Lingkungan (Jari Manisku)
Oleh: H. Maya Taufiq, S.STP, MM
(Kabid Perlindungan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Takalar)
TOPIKterkini.com, TAKALAR – Aksi perubahan yang dilakukan oleh Reformer H. Maya Taufiq, S.STP, MM dilatarbelakangi oleh beberapa kejadian gangguan keamanan di Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat berupa tindakan kriminalitas dengan kekerasan seperti penganiayaan, pembegalan, pembunuhan, perampokan dan pencurian menjadi dasar pertimbangan reformer mengambil aksi perubahan dengan judul Jari Manisku (Jaringan Komunitas Keamanan Lingkungan).
Hal ini sejalan dengan rutinitas pekerjaan Reformer selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Takalar.
Jari Manisku mengedepankan tema Revitalisasi Sistem Keamanan Lingkungan, serta Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Revitalisasi Sistem Keamanan Lingkungan merupakan metode lama yang terbarukan dengan pembangunan pos keamanan lingkungan (poskamling) yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti kamar tidur, toilet, alat komunikasi digital, kamera pengawas di beberapa titik rawan ancaman gangguan kamtibmas, serta sarana pendukung lainnya.
Sistem ini juga mengedepankan asas kegotongroyongan yang sudah pudar di tengah-tengah masyarakat.
Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat lebih memfokuskan pada pelibatan satlinmas di desa dan kelurahan dalam menjaga gangguan kamtibmas dan pencegahan dini terhadap bencana.
Satlinmas merupakan ujung tombak pemerintah dalam mengamankan wilayah di desa dan kelurahan.
Kedua hal tersebut di atas dapat terus berkelanjutan jika ditunjang dengan payung hukum yg jelas sehingga dalam aksi perubahan ini, Reformer menyusun Ranperbup yang akhirnya dapat diundangkan menjadi Peraturan Bupati Takalar.
Perbup tersebut yaitu Peraturan Bupati Takalar Nomor 20 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Sistem Keamanan Lingkungan dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Turunan dari perbup tersebut yaitu keputusan Bupati Takalar Nomor 397 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten yang telah dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Bapak H. Muhammad Hasbi, S.STP, M.A.P di acara Launching Aksi Perubahan di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar pada tanggal 4 September 2023.
Keberlanjutan inovasi ini sangat diharapkan oleh Reformer, dan untuk hal tersebut perlu dituangkan dalam peraturan bupati yang mengatur tentang petunjuk teknis penganggaran dan pengelolaan keuangan desa. (*)