Panwaslu Kecamatan dan Polres Lotim Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Awal Masa Kampanye

TOPIKTERKINI.COM.LOMBOK TIMUR— Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Awal Masa Kampanye Pada Pemilu 2024. Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Lombok Timur hadir.

Acara tersebut bertempat di Hotel Green Ory Desa Tete Batu Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kab. Lotim Khasmayadi. S.Pd, Kasat Intelkam Polres Lotim IPTU Imran Rosyadi, Kesekrtariatan Bawaslu, Kordiv Pencegahan Panwascam Jajaran dan Staf Oprator.

Kordiv Pencegahan Bawaslu Lotim Khasmayadi, S.Pd. yang pada mengatakan,

Fungsi kita di bidang Pencegahan tentutnya tugas kita adalah mencegah terjadinya Semua Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Khususnya di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, Ucap, Khasmayadi, Jumat,01/12/2023.

Ia menyebut, Peran dan Kapasitas semua baik itu dari KPU, Bawaslu, TNI/Kepolisian unsur Pemerintah dalam menyukseskan Pemilu 2024. Pada tahap Kampanye ini pengumpulan massa menyebabkan adanya potensi kerawanan pemilu diantaranya Propaganda terjadinya isu Sara, Makar dll. Oleh karena itu tugas kita melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran tersebut.

“Selain Kampanye pemilu segala tindakan dari Peserta pemilu dan Caleg berpotensi untuk melakukan pelanggaran kampanye pada acara-acara yang besifatnya mengumpulkan Massa seperti acara Adat, Acara Peribadatan dan kegiatan lainya,” Katanya.

“Beberapa potensi pelanggaran kampanye,

Pelanggaran Kampanye Melibatkan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa,Pemasangan APK di Lokasi lembaga Pemerinthan,Kampanye di Lembaga Pemerintahan, Kampanye di Tempat Ibadah, Oleh karena itu tugas kita adalah menekan terjadinya pelanggaran kemudian semua kegiatan pengawasan dan pencegahan yang kita lakukan harus diruang dalam LHP,” Jelasnya.

“Progres kerja divisi Pencegahan melakukan Persiapan Seperti Brefing, melaksanakan tugas Pengawasan dilapangan,membuat LHP,” Tandasnya.

Diwaktu yang sama Kasat Intelkam Polres Lotim IPTU Imran Rosyadi menuturkan, Sesuai Peraturan Pemerintah RI

Nomor : 60 Tahun 2017 tengang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, Ucap IPTU, Rosyadi.

“Penghentian kegiatan Kampanye dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian apabila Menggangu Keamanan dan Ketertiban maayarakat,” Tegasnya.

“intinya pihak kepolisian akan mempermudah penerbitan STTP,” Katanya.

“Semoga pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan aman ,” Tutupnya.

Liputan; RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *