TOPIKterkini.com–Bantaeng; Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengimbau peserta pemilu segera menyampaikan laporan awal dana kampanye yang akan berakhir hari ini pukul 23.59 WITA. Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Ningsih Purwanti kepada awak media ini melalui ponselnya, Minggu 7/1/2024.
“Hari ini Batas akhir pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye” ungkap Ningsih.
Hingga berita ini tayang partai politik peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye atau sudah submit melalui Sistim Kampanye dan Laporan Dana Kampanye (Sikadeka) baru dua partai yakni Partai PKB dan Partai Perindo. Selebihnya masih ditunggu 12 Partai yang terdaftar di KPU Bantaeng belum menyetorkan hal ini dikatakan Ahmad Makmur Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng.
“Hingga pukul 10.39 tadi baru ada dua partai yang melakukan submit ke Sikadeka, dari 17 Partai yang tercatat di Sikadeka Bantaeng 14 Partai yang ada pengurusnya tercatat di KPU Bantaeng” tutur Ahmad Makmur yang dihubungi media ini via Ponselnya.
Ketua Bawaslu Ningsih Purwanti mengingatkan kepada peserta pemilu yang belum melaporkan laporan awal dana kampanyenya agar segera melaporkan hingga pukul 23.59 WIta.
“”Peserta pemilu agar segera menyerahkan LADK sampai batas waktu pukul 23.59 hari ini. Jika ini tidak dilakukan maka sanksinya ada di UU Pemilu dimana partai dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah yg bersangkutan itu artinya baik partai maupun calon legislatifnya tidak dapat ikut dalam pemilu 2024” tegas Ningsih.
Untuk hal ini kami telah mengeluarkan surat imbauan pada tanggal 4 Januari lalu untuk
1. Memastikan pelaporan Laporan Awal Dana kampanye dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan
2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan dana kampanye
3. Memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari dana yang dilarang sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan
4. Memastikan kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan dana kampanye
5. Memastikan kesesuaian sumbangan dan atau pengeluaran Dana Kampanye dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan bukti penerimaan dan atau pengeluaran dana kampanye.