Ratusan Pohon di Takalar Jadi Tumbal Kampanye Peserta Pemilu, Pemda – Bawaslu Diminta Tegas

TOPIKterkini.com, TAKALAR —Ratusan pohon disepanjang jalan protokol Kabupaten Takalar menjadi tumbal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024. Pemandangan tersebut akan mudah kita jumpai saat masuk perbatasan Jeneponto – Takalar hingga batas Polut (Takalar) – Bontonompo (Gowa).

Hal ini pun disayangkan banyak pihak. “Tentu saja kondisi ini dapat merusak lingkungan, merusak estetika, juga dapat merusak kelangsungan hidup pohon,” keluh salah seorang warga Takalar, Senin (15/1/2024).

Aturannya jelas, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye yang ditempelkan di pohon tercantum dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Meski begitu, pada kenyataannya masih banyak peserta Pemilu ataupun tim yang memasang APK pada pohon dengan cara dipaku.

Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa pohon menjadi salah satu tempat atau media yang dilarang untuk ditempelkan APK. Hal ini membuktikan minimnya kesadaran masyarakat terkait manfaat dan fungsi pohon bagi kelangsungan hidup.

Selain itu, Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi dalam coffee morning KPU pada September 2023 lalu, mengatakan bahwa sebelum pemilu dilaksanakan ada banyak regulasi yang harus dipatuhi, salah satunya adalah tentang aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye.

“Berdasarkan regulasi, ada waktu bagi para calon legislatif untuk memasang alat peraga, yaitu 25 hari setelah penetapan calon tetap. Selain hal itu, dihimbau agar tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye ditempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan baik fasilitas milik TNI/ Polri, BUMN/BUMD dan termasuk pohon untuk tidak dipaku,” ujar H. Hasbi.

“Alat peraga yang sudah terpasang dipinggir jalan sudah jelas melanggar aturan, untuk menertibkan hal tersebut, bawaslu dapat merekomendasikan kepada Pemda untuk mengintruksikan Satpol PP agar turun kelapangan menertibkan semua alat peraga yang ada di pinggir jalan. Tentu ini menjadi pembalajaran politik bagi kita semua,” jelasnya.

Meski begitu, belum ada tindakan tegas dari Pemda Takalar maupun dari Bawaslu untuk melakukan penertiban APK yang dinilai melanggar aturan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *