Topikterkini.com.|Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menetapkan sejumlah 110.484 jiwa DPS (Daftar Pemilih Sementara) tingkat Kabupaten dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di lantai 1 Kantor KPU Buol, Minggu 11 Agustus 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Buol, di hadiri ketua dan anggota KPU dan jajaran PPK, Ketua Bawaslu bersama jajaran Panwaslu kecamatan serta staf dan Kesbangpol dan perwakilan Disdukcapil Buol.
Ketua KPU Buol, Nanang, SE setelah pemaparan rekapitulasi tingkat PPK di setiap kecamatan pada rapat pleno terbuka membacakan hasil rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara keseluruhan yang berjumlah 110.484 jiwa dengan rincian laki-laki 56.562 jiwa perempuan 53.922 jiwa, tersebar di 276 TPS dari 115 desa dan kelurahan sekabupaten Buol,”pungkas Ketua KPU Nanang.
Nanang berkata, dengan di tetapkan nya DPS, tentu akan menjadi data yang harus di jaga dengan baik sebab sudah melewati proses yang panjang mulai dari tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
Lebih lanjut, Ketua KPU menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu jika ada saran perbaikan untuk di tindaklanjuti.
“Untuk tahapan selanjutnya kita tetap menerima saran dan perbaikan data yang di sampaikan Bawaslu bersama jajarannya di tiap kecamatan,”tutup Nanang.*