Topikterkini.com.|BUOL – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pogogul Buol, Setyo Edi Mulyono memberikan klarifikasi terkait tuntutan aksi demontrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol dinihari tadi, Selasa 13 Agustus 2024.
Aksi demontrasi, HMI cabang Buol dalam audiensi dengan Pimca BRI Pogogul meminta pihak Bank untuk membayarkan asuransi nasabah yang disebut mereka merupakan hak dari kreditur.
Kata mereka, nasabah yang dimaksud telah melunasi kredit namun tak mendapatkan jaminan asuransi dari pihak BRI Pogogul Buol. HMI Buol meminta BRI Pogogul melakukan evaluasi sebesar-besarnya.
Hal tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari Pimpinan Cabang BRI Pogogul, Setyo Eddy Moelyono, dalam wawancara dengan media menyampaikan klarifikasi mengenai tuntutan HMI Buol.
“Kami ingin menegaskan bahwa BRI selalu beroperasi sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan pembayaran asuransi jiwa, Setyo menjelaskan adanya perubahan kebijakan yang bersumber dari Surat Kantor Pusat tertanggal 29 Juni 2020.
Dimana dalam surat itu telah tertuang perubahan ketentuan asuransi jiwa kredit Briguna yang berlaku di seluruh unit kerja BRI.
“Kebijakan baru ini mengatur bahwa untuk pinjaman yang lunas putus, memang tidak ada refund. Sementara untuk suplesi, besaran refund bervariasi dari 30% hingga 60%, tergantung durasi sejak realisasi,” paparnya.
Untuk memperkuat argumennya, Setyo menunjukkan bukti konkret pelaksanaan kewajiban bank.
“Kami memiliki catatan pembukuan yang jelas. Pada Mei 2018, seorang nasabah menerima refund sebesar Rp 9.860.922. Kemudian di tahun 2015, tercatat refund senilai Rp 2.168.775,” jelasnya
Setyo juga menekankan pentingnya pemahaman nasabah terhadap ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa jika nasabah sudah melunasi pinjamannya atau yang kami sebut ‘lunas putus’, maka memang tidak akan ada refund. Refund hanya berlaku jika nasabah memutuskan untuk memperpanjang pinjamannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, BRI selalu mengedepankan GCG (good corporate governance) tata kelola perusahaan yang baik.
Dia menegaskan, bahwa BRI berkomitmen, bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku jika ada kerugian nasabah dan BRI selalu mengutamakan integritas dalam bekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kanpus maupun Kanwil BRI.
“Kami bekerja berdasarkan azas GCG, Integritas, akuntabilitas dan transparansi informasi untuk memberikan keamanan, kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di BRI,”tegasnya.
Merespon pelaporan pihak HMI, dia menambahkan bahwa BRI Pogogul Buol melalui Tim Legal RO Manado siap untuk menghadapi segala bentuk pemeriksaan.(red)