Klarifikasi Isu Terkait GRIYA HALONA PERMAI Bang JACKY Siap Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Konsumen

Topikterkini.com LOMBOK BARAT (NTB) : Permasalahan yang terjadi di PT HALONA LOMBOK PROPERTY  yang terdahulu di pegang sama DIDIK PRAPTA KURNIAWAN  sudah di Tack over oleh salah satu pemborong yang atas nama IMAM SYUHADA yang di kuatkan di notaris  SRI NURLAILI  di mana pihak pertama

– RULITA JUNI SWISTIYOWATI (Direktur)

– DIDIK PRAPTA KURNIAWAN (komisaris)

 

Dengan pihak kedua

– IMAM SYUHADA

 

Yang mendapatkan persetujuan dari Kementrian hak asasi manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan yang tertanggal  27/11/2021 dengan nomor AHU.0075716.AH.01.01.TAHUN2021. Yang di buat di hadapan. BAIQ ELIDIAWATI SH.

Di konfirmasi awak media Topikterkini.com di lokasi pembangunan Perumahan “GRIYA HALONA PERMAI” sang Pemodal atas nama Bang JACKY menjelaskan kalau pembangunan perumahan ini aman dan bebas dari sengketa,untuk menambahkan keyakinan para konsumen atau pembeli ucapnya.

 

Dan perlu di ketahui  kami akan mengklarifikasi terkait berita yang beredar akhir akhir ini, tentang penipuan yang di lakukan oleh PT HALONA LOMBOK PROPERTY.

 

“Perlu di ketahui kalau PT HALONA  sudah berganti kepengurusan,dan sudah di ambilalih kepengurusan yang baru sejak september 2023, sesuai dengan akta perubahan no 44. 2023,

Kami mengambil alih perusahaan ini secara resmi, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

“Jadi Data konsumen yang kami akui adalah data konsumen yang ada pada pihak Bank BTN, selaku Bank yang bekerjasama dengan PT HALONA serta data dari notaris, yang bekerjasama dengan Bank BTN. Sedangkan data konsumen yang di luar dari data Bank dan notaris tidak kami akui karena sesuai dengan PKS BAHWA notaris yang berhak melakukan jual beli, maupun akte jual beli perumahan “GRIYA HALONA PERMAI “adalah notaris yang bekerjasama dengan pihak Bank. Tegasnya.

Sementara itu salah satu karyawan yang bekerja di PT HALONA yang di pengurusan baru menambahkan,  Saya tau betul permasalahan ini dari waktunya di tack over sampai dengan sekarang.

 

“Jika di lihat dari  kasus jual beli yang di lakukan oleh konsumen dan pengurusan lama PT HALONA  adalah mereka melakukan perikatan jual beli di luar dari notaris,yang bekerjasama dengan Bank, sehingga jual beli ini tidak sah, atau tidak di akui oleh pihak bank dan notaris yang bekerjasama dengan PT HALONA.

 

 

“Jadi menurut kami, pihak yang bertanggung jawab atas jual beli yang di lakukan dari luar dari ketentuan PKS ini adalah pengurusan lama dari PT HALONA, karena jual beli ini di lakukan saat pengurusan yang lamaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami berharap untuk semua konsumen jangan ada keraguan,  kami siap untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dan perlu di garis bawahi kalau lahan dan bangunan ini bebas dari sengketa tutupnya.

 

Liputan: Foel/TT-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *