Topikterkini.com.Morowali Utara. Kolonodale – Untukmemperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan Pengadilan maka perlu investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.
Sehubungan dengan hal itu, Lapas Kolonodale bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di Lapas Kolonodale. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut didampingi langsung oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Ramli dan Kasubsi Pembinaan Asis Hi Bahar. Selasa(15/10)
Penyuluhan hukum dilaksanakan pada Aula Dr. Sahardjo Lapas Kolonodale oleh Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala yang diikuti oleh Tahanan dan narapidana pada Lapas Kelas III Kolonodale. Ketua Posbakumadin Poso Tentena menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang, oleh karena itu POSBAKUMADIN sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Kolonodale, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh masyarakat.
Kalapas Kelas III Kolonodale,Arifin Akhmad menambahkan “saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama dengan Posbakumadin Poso Tentena dalam penyelenggaraan penyuluhan hukum di Lapas Kolonodale. Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada warga binaan. Penyuluhan ini tidak hanya membantu meningkatkan kesadaran mereka akan hak dan kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan pengetahuan yang lebih baik terkait hukum”.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyampaikan kegiatan ini merupakan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” tutup Hermansyah Siregar.
Pada kegiatan penyuluhan hukum kali ini di ikuti oleh 66 orang tahanan dan 55 orang narapidana,sedangkan yang mendaftar untuk mendapatkan pendampingan selama proses persidangan ada sebanyak 14 orang tahanan.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dari POSBAKUMADIN Poso Tentena dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun/gratis.
(Sutrisno).