Adanya Polemik Soal Legalitas, Meneger Cafe di Labuan Haji Bantah Keras dan Angkat Bicara

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR— Di wilayah Kecamatan Labuan Haji di sepadan tersebut yang bisa di sebut wilayah wisata.

Di wilayah pantai labuan haji beberapa Cafe sebagian sudah memiliki ijin.

Beberapa media sosial memberitakan terkait dengan polemik soal legalitas tempat hiburan malam di Kecamatan labuan Haji.

Dalam hal tersbut pihak kepolisian Polsek Labuan Haji dan pemilik Cafe angkat bicara.

Kapolsek Labuhan Haji IPTU Suhardi mengatakan, Gak bener statmen nya saya di salahsatu media sosial tersebut, saya hanya sampaikan kegiatan yang sudah kita lakukan,Ujaranya.

“Tidak ada menyangkut tentang ijin Minol,”Katanya.

“Jangan kita di adu domba dengan para pengusaha, kalau mau nulis silahkan sesuai statmen kita jangan menyimpang dari apa yang kita sampaikan,”Tegas IPTU Suhardi membantah.

“Kalau mengumpulkan semua pengusaha Cafe ya tapi kami dari Forkopincam hanya menyampaikan yang tidak memiliki ijin silahkan di urus,”Terangya.

“Kami dari pihak Kepolisian Labuhan Haji hanya melakukan Monitoring, mengawasi Kamtibmas agar di wilayah Kecamatan labuan haji kondusif,”Tandasnya.

Diwaktu yang sama Meneger Cafe diamond Lalu Agus WR mengatakan, Di wilayah labuhan banyak Cafe silahkan di cek kalau Cafe diamond sudah memiliki ijin lengkap, Ujaranya.

Ia menyebut, di sini pihak kita ada hubungan kemitraan anatara Pemdandu Lagu, mereka bekerja tidak di gaji dia dapet jasa dari tamu yang sudah memilih dia untuk mendampinginya.

“Itu hak Warga negara Indonesia untuk mencari nafkah sah -sah saja kan meraka di sini bekerja,”Katanya.

“Harus di bidakan antara LC, Pemandu Lagu ( PL), Pemandu Suara (PS) kalu dalam penghibur itu secara umum dan kami di sini hanya menyediakan Pemandu Suara (PA),”Jelasnya.

“Ijin Monol, Oprasional,keramaian, OSS dan ijin lainya sudah lengkap,”Terangnya.

“Pada intinya kami di sini tidak menyediakan Penghubur dan terkait ijin semua lengkap,”Tutupnya.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *