TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan berbagai layanan kesehatan kepada masyarakat.
Jika mengalami kondisi gawat darurat maka akan di perioritaskan.
“Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD),”Ujar, Direktur RSUD dr Raden Soedjono Selong Lotim H Hasbi Santoso,09/11/2024.
Ia menyebut, Perlu ditekankan bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk kegawatdaruratan.
Masih katanya H Hasbi, Ada 5 kriteria kegawatdaruratan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan itu meliputi:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, sirkulasi;
3. Adanya penurunan kesadaran;
4. Adanya gangguan hemodinamik;
5. Memerlukan tindakan segera.
“Untuk pasien BPJS yang tidak memenuhi kriteria Emergency (Gawat Darurat) Pelayanan di IGD “TIDAK DIJAMIN”. Untuk itu dimohon ke FKTP masing-masing,” Tutupnya.(TT).