Topikterkini.com.Morowali Utara. Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara (Bawaslu Morut ) menggelar sosialisasi Netralitas ASN pada gelaran Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan di Pelataran Kantor Bupati pada Senin, (11/11/2024).
Sosialisasi yang digelar setelah apel Pagi ASN lingkup Pemda Morut ini disampaikan langsung oleh John L. Lakawa selaku Ketua Bawaslu Morut.
John mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk melindungi ASN agar tidak terkena sanksi hukum yang merugikan ASN itu sendiri pada gelaran tahapan Pilkada yang saat ini sedang dihadapi.
Menjaga gestur tubuh dalam mengambil gambar atau berfoto serta menjaga sikap dalam bersosial media menjadi hal penting yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh para ASN dalam menjaga netralitas ditengah masyarakat.
“Kami harap setelah pelaksanaan sosialisasi ini tidak ada lagi ASN yang diundang oleh Bawaslu”, ucap Kepala Bawaslu Morut.
Sedangkan Yusri Ibrahim selaku anggota Bawaslu Morut menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan akan terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak ASN yang melakukan pelanggaran.
Apabila ASN yang bersangkutan melakukan pelanggaran secara berulang-ulang maka akan dilaporkan kepada pihak BKN.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala BKPSDMD Morut Drs. Nimrod A. Tandi, M.Si yang memimpin kegiatan Apel pagi kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjunjung tinggi netralitas dalam gelaran tahapan Pilkada tahun 2024 ini.
Dirinya menekankan agar ASN tidak ikut dalam kegiatan kampanye, aktif dalam kegiatan kampanye bahkan dalam bermedia sosialpun ASN harus menjaga sikap yang tidak menunjukan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
“ASN tidak dibenarkan untuk aktif berkampanye dan harus menjaga sikap dalam bersosial media”, ucap Kepala BKPSDMD Morut mengingatkan.
Nimrod juga mengatakan bahwa saat ini pihak BKPSDMD Morut telah mensosialisasikan kepada seluruh ASN sehingga pihak Pemerintah Daerah telah memenuhi tugasnya dalam menjaga netralitas ASN.
“Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan langsung dilaporkan ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga pihak BKPSDMD hanya menindaklanjuti perintah dari BKN”, tegas Kepala BKPSDMD Morut.
Sosialisasi ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah dengan pihak Bawaslu Morut.
(Sutrisno).