JENEPONTO

PNM Mekaar Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penganiayaan Nasabah Oleh Debt Collector Di Jeneponto

107
×

PNM Mekaar Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penganiayaan Nasabah Oleh Debt Collector Di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com-Jeneponto- PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Makassar, angkat bicara terkait dengan isu dugaan kekerasan yang melibatkan antara karyawan PNM Mekaar Jeneponto bernama Isra dengan nasabah berinisial SR.

Dalam rilis resminya yang berjudul PNM akan tindak tegas segala bentuk kekerasan, terkait dengan isu dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh nasabah PNM Mekaar berinisial SR kepada salah satu karyawan PNM Mekaar (Isra) di Jeneponto, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pendalaman awal, insiden ini bermula ketika karyawan PNM Mekaar atas nama Isra, melakukan kunjungan untuk penagihan rutin di rumah nasabah berinisial SR.

Dalam proses tersebut, SR diduga melakukan tindakan yang memicu situasi, termasuk melempar sapu ijuk yang mengenai punggung Isra dan mendorong dada Isra dengan sapu.

Dalam insiden tersebut, orangtua SR diduga turut memegang tangan Isra sehingga Isra berusaha mempertahankan diri, yang kemudian memicu terjadinya konflik fisik antara SR dan Isra.

Saat ini, PNM telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/1/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Namun untuk memastikan penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku. Pihak PNM juga sedang mendalami keterangan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap dan tidak sepihak.

PNM menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, baik oleh karyawan maupun nasabah.

Bahkan, PNM akan terus meningkatkan pelatihan kepada karyawan dalam menghadapi situasi sulit, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap mengedepankan nilai-nilai profesionalisme.

Diberitakan sebelumnya, seorang Nasabah Pinjaman PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Jeneponto berisial SR (36) diduga dianiaya seorang Penagih utang atau Debt Collector.

Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi dikediaman korban di Lingkungan Kalukuang Kelurahan Balang Toa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, pada Kamis (9/1/2025) Siang.

SR bercerita bahwa Ihwal kronologi penganiayaan ini terjadi saat karyawati PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Jeneponto bernama, IS meminta agar korban membayar utang.

Akan tetapi, korban mengaku tak memiliki uang dan meminta agar diberikan kelonggaran waktu lantaran suaminya saat ini belum gajian.

Alih-alih meminta kelonggaran, Isra malah memaksa korban agar meminjam uang ke orang lain, namun korban tetap meminta diberikan waktu.

Mendengar hal itu, Isra memaki korban dengan kata-kata kasar, hingga adu mulut dan aksi saling dorong pun terjadi diantara keduanya. Tak pelak, aksi dugaan penganiayaan itu pun terjadi.

“Dia menendang paha sebelah kiri saya sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya, setelah itu, menampar pipi sebelah kiri saya sebanyak satu kali,” kata SR saat dikonfirmasi di Halaman Mapolres Jeneponto, Kamis (9/1/2025) .

Mirisnya lagi, korban dianiaya didepan anaknya sendiri yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Beruntung aksi penganiayaan itu tak berlangsung lama setelah tetangga korban tiba di lokasi untuk melerai keduanya. Hingga akhirnya, IS meninggalkan lokasi.

“Dian melerai kejadian tersebut, lalu ISRA langsung pergi dari rumah saya,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar pada bagian tangannya. Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu pun langsung melaporkan IS ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang dibuat langsung oleh penyidik PPA, Briptu Sumarno di ruang kerjanya.

Bukti laporan pengaduan itu pun dibenarkan oleh Kanit PPA, Aiptu Pamili saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

“Benar, bukti laporan aduan telah kami buat atas nama pelapor, berinisial SR (36) atas dugaan penganiayaan IS,” terangnya.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *