TOPIKTERKINI.com LOMBOK TIMUR – Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedy Akwarizal Pebrianto, kembali menyoroti persoalan pengangkatan tenaga honorer (Honda) menjadi PPPK di daerah tersebut.
Dedy menegaskan pentingnya penghargaan terhadap perjuangan tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD yang menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Senin (21/1).
Ia meminta agar tidak ada intimidasi terhadap tenaga honorer yang berjuang untuk mendapatkan hak mereka, khususnya dalam upaya pengangkatan menjadi PPPK.
Dedy, yang juga anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, menegaskan bahwa perjuangan para honorer adalah hal yang sah sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara.
“Saya ini mantan job, hati nurani saya tidak akan pernah hilang dari diri saya,” tegas Dedy.
Ia mengingatkan, bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi adalah hak setiap individu yang telah diatur dalam undang-undang.
Dedy juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme dan regulasi yang ada.
“Jangan sampai ada intimidasi terhadap teman-teman honorer yang hanya memperjuangkan haknya. Kami harus menerima mereka dengan baik, jika ada aturan yang menghalangi, mari jelaskan dengan baik-baik,” ujar Dedy.
Politisi PKB tersebut juga menuntut kejelasan mengenai pengangkatan honorer, apakah itu berdasarkan masa kerja, prestasi kerja, atau usia.
Menurutnya, kejelasan mengenai waktu pengangkatan, jumlah kuota di Lombok Timur, serta mekanisme penggajian harus segera diputuskan oleh pihak terkait.
“Setiap bencana nasional, tenaga honorer selalu ada di garda terdepan. Kehadiran mereka ini mengharapkan pengakuan resmi dari negara,” tambah Dedy.
Dedy juga menekankan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK harus jelas dan tidak sekadar mengganti status mereka menjadi PPPK paruh waktu tanpa kejelasan hak dan fasilitas.
“Jangan sampai hanya mengubah nama tanpa substansi, itu hanya akan menghibur tenaga honorer,” pungkasnya.
Ia menegaskan kembali agar tidak ada intimidasi terhadap tenaga honorer, dan jika ada pejabat yang melakukan hal tersebut, sebaiknya perlu dievaluasi.
“Seorang pejabat harus memiliki etika dan hati nurani, apalagi di hadapan Pj Bupati dan PLH Sekda,” ujar Dedy dengan tegas.
Dengan harapan adanya kejelasan, Dedy mendesak agar proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK segera diselesaikan dengan transparansi dan keadilan.(TT).