DonggalaSULTENG

Polres Donggala Ungkap Kasus Kehamilan Anak di Bawah Umur

91
×

Polres Donggala Ungkap Kasus Kehamilan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Donggala – Polres Donggala berhasil mengungkap kasus kehamilan anak di bawah umur yang memprihatinkan. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025.

Surat perintah tugas penyidikan dikeluarkan pada 6 Januari 2025, dan saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan.

“Proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan, memenuhi Pasal 183 dan 184 KUHAP. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke kejaksaan untuk pemenuhan P-16, yaitu penunjukan jaksa yang akan meneliti perkara ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Donggala IPTU Andi HS, SH, MH.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers bersama Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin, pada Rabu, 22 Januari 2025, di Aula Polres Donggala.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi di Desa Alindau, Kecamatan Sindue. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial SK (59 tahun), seorang petani asal Desa Alindau, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yang disebut berinisial P (14 tahun), sebanyak lima kali. Kejadian pertama diketahui terjadi pada Oktober 2024.

Awalnya, pelaku SK, yang lahir di Gorontalo pada 11 Februari 1965, mengangkat korban sebagai anak angkat setelah ayah korban meninggal dunia.

Namun, tindakan tersebut ternyata menjadi modus untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Saat ini, korban diketahui sedang hamil tujuh bulan dan berada dalam pengawasan keluarga untuk pemulihan fisik dan psikologis.

Penangkapan dan Proses Hukum

Pelaku ditangkap pada 6 Januari 2025. Administrasi berita acara penangkapan telah dilengkapi, dan sejak 7 Januari 2025, pelaku resmi ditahan.

Polisi menetapkan SK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana diperberat karena korban adalah anak di bawah umur.

“Modus pelaku jelas hanya untuk kepentingan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak digunakan sebagai dasar penegakan hukum dalam kasus ini. Namun, pelaksanaannya tetap mengacu pada sistem peradilan anak,” terang IPTU Andi HS.

Kasat Reskrim IPTU Andi HS menegaskan bahwa Polres Donggala akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Proses hukum masih berlangsung. Kami menunggu tanggapan dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara. Insyaallah, pekan depan atau bulan depan akan ada perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Laporan : Alir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *