TAKALAR

Desa Balangtanaya Jadi Lokasi Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

37
×

Desa Balangtanaya Jadi Lokasi Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini
(Dok. Istimewa)

TAKALAR, Topikterkini.com — Pengadilan Negeri Takalar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merak Ati dan Pemerintah Desa (Pemdes) Balangtanaya telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Senin (21/4/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak atas bantuan hukum gratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam sabutannya, Kepala Desa Balangtanaya, Sunardi, mengatakan menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap masyarakatnya bisa lebih percaya diri serta sadar hukum. Ia juga berterima kasih atas kolaborasi antara Pengadilan Negeri Takalar dengan LBH Merak Ati yang telah memilih desanya sebagai lokasi sosialisasi.

Peserta sosialisasi

“Kami menyambut baik kegiatan ini sekaligus berterima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Takalar dan LBH Merak Ati yang telah memilih desa Balangtanaya sebagai lokasi sosialisasi,” ucap Sunardi.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat, terutama kepada kami sebagai pemerintah Desa,” harapnya.

Melalui kegiatan ini kata Sunardi, masyarakat Desa Balangtanaya diberikan informasi mengenai cara mendapatkan bantuan hukum, kriteria penerima, dan peran LBH Merak Ati dalam memberikan layanan hukum secara cuma-cuma.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin sadar hukum dan berani menyuarakan hak-haknya secara legal.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Takalar, Muhammad Safwan, S.H, sebagai pemeteri pertama, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Takalar, Ibu Fathu Rizqi Fauzi, S.H, sebagai pamateri kedua serta penanggung jawab POSBAKUM Pengadilan Negeri Takalar, Ibu Muflika Nur Hajar Aswad, S.H, sebagai pemateri ketiga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *