Topikterkini. Com.LOMBOK TIMUR –Seorang oknum Pemerintah Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur atas dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Laporan tersebut dilayangkan oleh warga pada Selasa (19/8/2025).
Nilai pungli yang diduga dilakukan oknum tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan modus meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan nominal bervariasi.
“Program TORA dari pemerintah pusat semestinya gratis, tapi masyarakat justru dimintai uang. Kami merasa dibodohi,” ujar salah satu warga, Saeppudin, kepada wartawan.
Menurutnya, oknum perangkat desa tersebut bahkan membuat seolah-olah ada penguasaan fisik atas lahan oleh warga, tanpa adanya registrasi resmi dari pemerintah desa untuk diajukan ke pusat.
“Ini pungli yang sangat merugikan. Kami minta Kejari Lotim segera memanggil oknum Pemdes Sekaroh untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Warga juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk video pengakuan dari oknum pemerintah desa terkait rencana pengembalian dana yang telah dikumpulkan.
Pihak Kejari Lombok Timur hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(TT).












