Site icon Topik Terkini

Mabuk Bareng Berakhir Duel, Dua Warga Tanjonga Jeneponto Kini Jadi Tersangka

Ilustrasi perkelahian antar warga. (Istimewa)

Topikterkini.com-Jeneponto- Perkelahian antar dua pria di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung sama-sama mendekam di balik jeruji. Kedua pihak yang terlibat saling melapor ke polisi setelah insiden penganiayaan saat pesta minuman keras.

Diketahui, kedua pria tersebut masing-masing berinisial M dan K, warga Desa Tanjonga. Peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu saat keduanya berada di satu lokasi pesta miras.

Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aiptu Asriel Alam, membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang diduga sebagai pemicu penganiayaan.

“Beberapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah digelar perkara, akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini,” ujar Aiptu Asriel kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Perkelahian itu dipicu saat korban K merasa tidak terima dipukul oleh M. Aksi saling serang pun tak terhindarkan hingga keduanya mengalami luka dan memilih menempuh jalur hukum masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP, itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut. Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan,” kata Aiptu Asriel.

Keduanya kini sama-sama berstatus sebagai pelapor dan terlapor.

“Ya, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor, jadi ada laporannya di Polres, ada juga di Polsek. Kalau yang kami terima di sini, korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki M,” jelasnya.

Polsek Binamu menetapkan M sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara M yang juga merasa menjadi korban, melaporkan balik K ke Polres Jeneponto karena mengalami luka terbuka di bagian wajah.

Kini, kedua pria itu sama-sama menjalani proses hukum di dua tempat berbeda: Polsek Binamu dan Polres Jeneponto.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Exit mobile version