Topikterkini.com.Jakarta — Polisi tengah menyelidiki dugaan pemalsuan label pada ribuan ompreng atau food tray yang diduga digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko di Jalan Parangtritis Raya Nomor 6C, Pademangan, pada Jumat, 31 Oktober 2025, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar-muat produk mencurigakan.
“Benar, kami dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Satreskrim melakukan pengecekan di salah satu ruko di wilayah Ancol, Pademangan,”
ujar Inspektur Dua Maryati Jonggi, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Utara, Sabtu, 1 November 2025.
Menurut Jonggi, laporan tersebut menyinggung dugaan perdagangan ilegal dengan label SNI dan logo halal palsu, serta adanya penggantian label “Made in China” menjadi “Made in Indonesia”.
“Masih kami dalami dan lakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,” katanya.
Polisi belum menahan siapa pun karena penyelidikan masih di tahap awal.
“Tidak ada yang diamankan karena masih pengecekan awal,” ujar Jonggi menegaskan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan sejumlah saksi tengah diperiksa untuk menelusuri asal-usul produk tersebut.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan tumpukan kardus bertulisan aksara Cina di dalam ruko tersebut. Kardus itu berisi ompreng yang diduga menjadi bagian dari pasokan untuk program MBG.
Seorang sopir bongkar-muat di lokasi mengaku kerap mengantarkan barang serupa dari ruko lain di kawasan Kota.
“Ini saya lagi bongkar, biasa muat dari (ruko) di daerah Kota,” katanya.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebut, ruko tersebut dimiliki oleh PT LLN.
Perusahaan itu diduga mengimpor ompreng dari Cina, kemudian mencetak ulang label Made in Indonesia, beserta logo halal, SNI, dan BGN palsu.
Dalam foto yang diterima redaksi terlihat layar komputer berisi desain label palsu siap dicetak.
Polisi kini menelusuri lebih lanjut peran PT LLN dalam rantai pasokan ompreng untuk program MBG, serta kemungkinan pelanggaran hukum dalam peredaran produk ilegal tersebut.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh dapur penyelenggara program Makan Bergizi Gratis menggunakan produk ompreng buatan lokal untuk mendukung industri dalam negeri dan menjamin standar keamanan pangan.
Jika dugaan pemalsuan label terbukti, kasus ini dapat berimplikasi pada penyelewengan rantai distribusi dan pelanggaran terhadap program nasional.
(Supriyadi).












