Topikterkini. Com.LOMBOK TIMUR— Seorang wartawan di Kabupaten Lombok Timur melaporkan rekannya sesama wartawan berinisial MA (28) ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan sepeda motor. Laporan tersebut resmi diterima oleh Polres Lombok Timur pada 31 Oktober 2025.
Pelapor, Gunawan, mengungkapkan bahwa terlapor kerap meminjam sepeda motor miliknya dengan berbagai alasan, namun kemudian diduga menggadaikannya tanpa izin.
“Saya laporkan karena tidak ada itikad baik dan jawaban dari MA terkait sepeda motor saya yang diduga digadaikan,” ujar Gunawan, Selasa (4/11/2025).
Gunawan menambahkan, tindakan terlapor sangat meresahkan dan ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Osman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menelusuri laporan yang masuk tersebut.
“Nanti akan kita tanyakan dulu terkait laporan itu,” kata AKP Nicolas Osman singkat.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(TT).












