Site icon Topik Terkini

Lurah Copot Kepala Lingkungan, Ratusan Warga Jeneponto Tandatangani Petisi Penolakan

Karikatur Lurah Di demo Warga. (Istimewa)

Topikterkini.com-Jeneponto- Pergantian kepala lingkungan Lembangloe di Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan setelah ratusan warga menandatangani petisi menolak pencopotan yang dinilai sepihak dan non-prosedural.

Ratusan warga serta tokoh masyarakat lingkungan itu ikut menandatangani lembaran petisi yang isinya secara tegas menolak pergantian kepala lingkungan yang dilakukan oleh pihak kelurahan tanpa proses yang transparan.

Selain petisi, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga merekam video dukungan kepada mantan kepala lingkungan Lembangloe, Hamsah, SE.

“Saya atas nama Saliri, SPd., Sebagai tokoh agama masyarakat Lingkungan Lembangloe Kelurahan Balang, sangat menyayangkan adanya pergantian kepala lingkungan tanpa pemberitahuan resmi dari pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu. Saya secara sadar dan tanpa paksaan ikut menandatangani petisi penolakan atas pergantian kepala lingkungan Hamsah secara sepihak oleh Lurah Balang. Selama Hamsah menjadi kepala lingkungan, kami merasa terbantu dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala lingkungan Lembangloe,” ujar Saliri dalam video yang beredar pada Kamis (6/11/2025).

Mantan Kepala Lingkungan, Hamsah, mengungkapkan bahwa dirinya hanya diberitahu secara lisan akan ada pergantian. Tidak ada surat peringatan, tidak ada penilaian kinerja, dan tidak ada pemberitahuan resmi.

“Saya tanya, apa kesalahan saya? Lurah hanya bilang, ‘ini desakan tim’,” ucap Hamsah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/11/2025).

Saat ditanyakan Tim mana yang dimaksud, Hamsah menjelaskan bahwa pergantian ini diduga kuat ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada sebelumnya.

“Memang dari timnya ini yang ajukan ke Pak Lurah, ada kaitan dengan kontes Pilkada kemarin,” tambahnya.

Hamsah menjelaskan, bahwa dari lima kepala lingkungan di Kelurahan Balang, hanya dirinya yang diganti, sementara empat lainnya diperpanjang masa jabatannya.

“Padahal saya tidak pernah bermasalah, bahkan pencapaian PBB saya paling tinggi dibanding lingkungan lain,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, Hamsah memperlihatkan sejumlah lembar petisi bertandatangan ratusan warga serta beberapa video dukungan dari para warga setempat.

Dalih Lurah dan Bantahan Data
Menanggapi hal itu, Lurah Balang, Abd Rahman, SH., MH., membantah pernah mengatakan bahwa pencopotan Kepala Lingkungan Lembangloe atas desakan tim.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu, ada desakan tim. Warga juga tidak pernah ada yang komplen atas pergantian kepala lingkungan,” bantah Rahman, Kamis (6/11/2025).

Rahman mengakui bahwa pencopotan Hamsah tanpa ada berita acara dan mengklaim telah melakukan jajak pendapat dengan tokoh masyarakat.
“Tidak ada berita acara, hanya ada jajak pendapat,” ujar Rahman.

Rahman menyebut alasan pergantian itu karena masa jabatan Hamsah telah berakhir pada Desember 2024 dan tidak adanya penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 senilai sekitar Rp20 juta.

Namun, pernyataan Lurah Balang terkait alasan pencopotan itu dibantah keras oleh Hamsah. Hamsah menjelaskan bahwa deadline setoran pembayaran PBB warga itu Perbulan Desember tahun berjalan.

“Kalau tahun ini (2025), SPPT itukan biasanya keluar pada bulan Mei atau Juni, saat itu kami sempat menagih PBB-nya warga, akan tetapi penagihan itu dihentikan atas permintaan Lurah sendiri karena ada kenaikan tarif PBB yang diprotes masyarakat Jeneponto. Jadi tudingan saya teledor setor pajak PBB warga itu tidak benar,” tegasnya.

Sebagai penguat klaimnya tersebut, Hamsah bahkan menunjukkan data resmi rekapitulasi persentase PBB Kelurahan Balang tahun 2022–2024 yang ditandatangani sendiri oleh Lurah Balang, di mana namanya tercatat sebagai kepala lingkungan dengan setoran PBB tertinggi selama tiga tahun berturut-turut.

Hamsah mengakui bahwa SK-nya memang telah kadaluwarsa, akan tetapi hal itu juga terjadi pada kepala lingkungan lainnya. Tetapi yang mengherankan, kata Hamsah, empat kepala lingkungan lain telah diperbarui SK-nya oleh pemerintah kecamatan Binamu, sedangkan Hamsah tidak diperbarui dan malahan dicopot tanpa berita acara resmi serta pelanggaran apapun.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, tidak pernah menerima SP, malahan saya Kepala Lingkungan dengan setoran PBB tertinggi, kok saya yang diganti?,” ucap Hamsah keheranan.

Diketahui, proses pergantian aparat kelurahan yang non-prosedural dan tanpa melibatkan musyawarah warga dapat menciderai prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah-apalagi saat yang dicopot adalah seorang aparatur yang dipandang berprestasi oleh masyarakat.

Pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Indonesia umumnya diatur melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah/Kelurahan.

Jika pencopotan yang dilakukan oleh Lurah tanpa musyawarah warga dan tanpa proses resmi sebagaimana diatur dalam regulasi-maka dapat dikatakan bahwa proses tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengandung unsur pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.

Kasus ini bukan semata persoalan pergantian jabatan saja, tetapi lebih pada aspek prosedur, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah kelurahan.

Bila warga menilai bahwa seorang kepala lingkungan yang populer dan berprestasi dicopot tanpa mekanisme yang jelas, maka muncul pertanyaan besar: apakah pergantian tersebut murni administratif atau bersinggungan dengan politik lokal?

Warga Lingkungan Lembangloe dan tokoh masyarakat sudah mengambil langkah nyata lewat petisi dan video dukungan-sebuah sinyal bahwa pemerintahan kelurahan tidak bisa berjalan tanpa dukungan basis masyarakatnya.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Exit mobile version