SULAWESI TENGGARA

21 Advokat Siap Kawal Kopperson atas Sengketa Lahan di Kawasan Tapak Kuda

132
×

21 Advokat Siap Kawal Kopperson atas Sengketa Lahan di Kawasan Tapak Kuda

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Pasca penetapan Non Eksekutabel dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, sebanyak 21 Advokat Kopperson akan bergerak cepat untuk menyusun memori kasasi, permohonan eksekusi, dan surat-surat upaya hukum.

Tim Advokat Kopperson yang dipimpin Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H, secara resmi menyatakan sikap melawan Penetapan Non Eksekutabel dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari

Kuasa Hukum Kopperson dan juga Ketua Peradi Sultra Abdul Rahman secara tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah cacat hukum dan melanggar prosedur.

Menurutnya, persoalan koperasi ini sudah bergulir sejak lama. Ia menegaskan, permintaan BPN agar juru sita atau pemohon menunjukkan batas saat proses konstatering (pencocokan objek) adalah kesalahan fundamental.

“Konstatering itu bukan lagi siapa yang harus menunjuk batas. Konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan meletakkan tapal batas berdasarkan HGU. Bukan persoalan berakhir atau tidak. Ini kewajiban BPN untuk meletakkan batas,” tegas Abdul Rahman

Lanjutnya, Abdul Rahman mengkritik Penetapan Non Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Kendari, terutama karena tahapan eksekusi, seperti anmaning (teguran) dan gugatan perlawanan yang telah dimenangkan Kopperson, sudah berjalan.

“Penetapan non eksekusi itu, itu bisa dilakukan kalau belum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Ini yang keliru. Tahapan-tahapan sudah berjalan baru dikeluarkan penetapan non eksekusi. Itu keliru,” jelasnya.

Menurut Abdul Rahman, penetapan tersebut tidak dapat menggugurkan putusan-putusan dan penetapan eksekusi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas dasar itu, 21 Advokat siap mengawal penuh kasus Kopperson yakni :
1. Dr.ABDUL RAHMAN,S.H,M.H
2. ⁠M.AMIN MANGULUANG,S.H
3. ⁠Dr.FACHMI JAMBAK,S.H,M.H
4. ⁠DODI,S.H
5. ⁠AQIDATUL AWWAMI,S.H
6. ⁠JUSMANG DJALIL,S.H,M.H.
7. ⁠LAODE NGKAMONI,S.H
8. ⁠MUHAMMAD IRWAN,S.H
9. ⁠AZWAR ANAS MUHAMMAD,S.H,M.H
10. ⁠MUNAWARMAN,S.H
11. ⁠DAVID HEBBER,S.H
12. ⁠LA ODE OLO,S.H
13. ⁠ANDI SUNDARIATI,S.H
14. ⁠LA ODE YOGI AMBAR SAKTI NEBANSI,S.H
15. ⁠MOHAMAD SYAHPUTRA RAHMAN,S.H
16. ⁠MUH.AGUS ALVIA M.NUR,S.H
17. ⁠PERTIWI AINUN QALBY,S.H
18. ⁠WINDY AYUNING BUDIPRAVITASARI,S.H
19. ⁠WA ODE SITI AZZAHRA MAULIDYA HIBALI,S.H
20. ⁠MUH.HUSRIN,S.H
21. ⁠RAYANI,S.H

Tim Kuasa Hukum Kopperson telah menyiapkan langkah hukum sebagai berikut:
1. Kopperson akan melaporkan perilaku Ketua PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, dan Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.
2. Kopperson akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap pihak-pihak yang sudah kalah dalam gugatan perlawanan.

Selain itu, Abdul Rahman juga menekankan bahwa HGU yang berakhir tidak menghapus hak keperdataan masyarakat pemilik awal tanah.

“Apabila HGU itu didasarkan dengan surat keterangan kepemilikan itu, HGU berakhir kembali kepada masyarakat pemilik. HGU itu administrasi ke BPN,” pungkas Abdul Rahman. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *