Site icon Topik Terkini

Dalih Akreditasi, Kapus Tarowang Jeneponto Diduga Potong Jaspel Nakes

Ilustrasi dugaan Pungli di Puskesmas Tarowang Jeneponto. (Istimewa)

Topikterkini.com- Jeneponto- Lagi dan lagi, kabar tak sedap masih menyelimuti Puskesmas Tarowang Kabupaten Jeneponto.

Pasalnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Tarowang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di lingkup Puskesmas Tarowang.

“Bahasanya itu (Kapus) untuk sumbangan, nilainya bervariasi sekitar 300 ribu hingga 1 jutaan,” ucap sumber media, Senin (10/11/2025).

Dugaan Pungli atas nama sumbangan itu diduga dirasakan langsung oleh sekitar 20 orang Nakes. Dalih pemotongan itu untuk persiapan akreditasi dan hasil kesepakatan bersama.

“Seperti hutang, kalau tidak menyetor ditagih terus oleh Kapus, alasannya karena sudah kesepakatan, jadi semacam sumbangan tapi sifatnya wajib, alasannya untuk persiapan akreditasi,” tambahnya.

Selain itu, Kapus diduga mengintimidasi dan menyulitkan Nakes jika tidak menyetor sumbangan. Ia berharap tidak ada lagi pemotongan dengan dalih apapun.

“Jadi kayak dipersulit kalau ada yang mau di urus pak. Saya berharap tidak adami lagi pemotongan, apalagi adaji dana operasional masing-masing Puskesmas,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kapus Tarowang, Rosmiati S.ST., membantah tudingan pemotongan dana Jaspel para Nakes di Puskesmasnya.

“Tidak ada Pak, tidak ada pemotongan dengan alasan apapun, apalagi untuk alasan akreditasi,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, dugaan pemotongan dana Jaspel pernah terjadi pada bulan April 2025 lalu. Dalihnya pun hampir sama, yaitu untuk persiapan akreditasi puskesmas dan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar merespon keras dan akan mengusut tuntas aduan tersebut.

“Bulan lalu, kami sudah melaporkan dugaan Pungli tersebut dan masih dalam proses Pulbaket oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kasi Intel (Kejari Jeneponto) terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Hasan Anwar, Senin (10/11/2025).

Hasan Anwar menjelaskan bahwa dugaan pungli dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas oleh Kapus dilarang dalam peraturan karena dana kapitasi JKN seharusnya disalurkan untuk jasa pelayanan 60% dan dukungan biaya operasional 20% pembelian obat 20%.

“Ini pelanggaran luar biasa jika jasa Nakes dijadikan ‘Sapi Perah’ bagi oknum tertentu dan ini termasuk perbuatan Korupsi. Kami akan komunikasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan dugaan ini,” tegasnya.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Exit mobile version