TOPIKterkini.com – KENDARI | Dr. Abdul Rahman, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Kopperson Kendari menanggapi sengketa lahan yang melibatkan kliennya terkait Penetapan Non Eksekutabel dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kuasa Hukum Kopperson Abdul Rahman secara tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah cacat hukum dan melanggar prosedur.
Menurutnya, persoalan koperasi ini sudah bergulir sejak lama. Ia menegaskan permintaan BPN agar juru sita atau pemohon menunjukkan batas saat proses konstatering (pencocokan objek) adalah kesalahan fundamental.
“Konstatering itu bukan lagi siapa yang harus menunjuk batas. Konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan meletakkan tapal batas berdasarkan HGU. Bukan persoalan berakhir atau tidak. Ini kewajiban BPN untuk meletakkan batas,” tegas Abdul Rahman
Lebih lanjut, Abdul Rahman mengkritik Penetapan Non Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Kendari, terutama karena tahapan eksekusi, seperti anmaning (teguran) dan gugatan perlawanan yang telah dimenangkan Kopperson, sudah berjalan.
“Penetapan non eksekusi itu, itu bisa dilakukan kalau belum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Ini yang keliru. Tahapan-tahapan sudah berjalan baru dikeluarkan penetapan non eksekusi. Itu keliru,” jelasnya.
Menurut Abdul Rahman, penetapan tersebut tidak dapat menggugurkan putusan-putusan dan penetapan eksekusi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Kopperson telah menyiapkan langkah hukum yakni Kopperson akan melaporkan perilaku Ketua PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, dan Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.
Dan Kopperson akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap pihak-pihak yang sudah kalah dalam gugatan perlawanan.
Selain itu, Abdul Rahman menekankan bahwa HGU yang berakhir tidak menghapus hak keperdataan masyarakat pemilik awal tanah.
“Apabila HGU itu didasarkan dengan surat keterangan kepemilikan itu, HGU berakhir kembali kepada masyarakat pemilik. HGU itu administrasi ke BPN,” tuturnya
Dan Tim Kuasa Hukum Kopperson akan bergerak cepat dalam minggu ini untuk menyusun memori kasasi, permohonan eksekusi, dan surat-surat upaya hukum lainnya. (**).












