SULAWESI TENGGARA

Kuasa Hukum Kopperson Bakal Gugat ke PTUN Kendari atas Kasus Lahan di Tapak Kuda

14
×

Kuasa Hukum Kopperson Bakal Gugat ke PTUN Kendari atas Kasus Lahan di Tapak Kuda

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., bakal mengugat kasus lahan di tapak kuda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada hari Kamis 13 November 2025 mendatang, (11/11/2025).

Gugatan kasus tersebut setelah muncul dua surat yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada pemohon, pada tanggal 27 Oktober 2025 dan satu surat lagi pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025.

Salah satu dari surat itu yang bakal digugat Abdul Rahman ke PTUN Kendari, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025.

Sebab menurutnya, surat pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri, pada tanggal 27 Oktober 2025 itu merupakan menjadi objek tata usaha negara.

Karena telah menjadi objek tata usaha negara, sehingga berakibat terhadap hukum terhadap warga masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 61 sampai 81 Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Hak Guna Usaha (HGU).

“Surat-surat apapun yang dikeluarkan oleh BPN Kendari itu menjadi objek tata usaha negara termasuk surat pemberitahuan BPN Kendari menjadi objek tata usaha negara karena berakibat hukum terhadap warga masyarakat dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025 saya akan gugat di pengadilan tata usaha negara hari kamis,” jelasnya.

Tak hanya itu Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi ini juga bakal dilakukan upaya hukum oleh kuasa hukum Kopperson Abdul Rahman, ke PTUN Kendari pada hari Kamis 13 November 2025 mendatang untuk dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk dibatalkan karena diduga terdapat kesalahan penafsiran.

“Terhadap upaya hukum tentang penetapan non executable dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari kamis juga saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang mahkamah agung tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke mahkamah agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran,” terangnya.

Abdul Rahman, menegaskan gugatan surat pemberitahuan dari BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 dan upaya hukum Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi itu tentu berdasarkan mekanisme Peraturan Perundungan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ( TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *