TOPIKterkini.com – KENDARI | Masyarakat Nelayan teluk Kendari beserta para pengusaha yang memiliki kapal nelayan menyambut baik dengan adanya proyek rehabilitasi Docking Kapal jelas membantu sekali untuk proses perbaikan kapal, namun sangat disayangkan proyek Docking Kapal menelan anggaran ratusan juta. Jadi tanda tanya “Ada apa Proyek Docking Kapal” Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kendari, Kelurahan Sodooha kecamatan kendari Barat, Kota Kendari. Pasalnya, proyek tersebut tidak ada keterangan resmi (papan informasi) terpasang.
Informasi diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan galangan Docking Kapal di bawah kewenangan UPTD Balai Pelayanan Jasa Dock dan Perbengkelan Kapal Perikanan (UPTD BPJDP-KP) Provinsi Sulawesi Tenggara diduga mangkrak sejak awal pelaksanaan.
Saat awak media melakukan pengecekan, kondisi di lapangan menguatkan dugaan tersebut. Area proyek tidak menunjukkan tanda-tanda pengerjaan. Tidak ada pekerja, tidak ada material, dan tidak ada papan proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.
Kepala UPTD BPJDP-KP Sultra, Zainal Abidin, S.Sos, dikonfirmasi menegaskan bahwa proyek itu bukan berada dalam kewenangan UPTD. “Tanya ke Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra. Tidak ada kaitannya dengan saya. Kalau pun nanti sudah jadi, kami hanya menggunakan. Soal selesai atau tidak selesai, itu urusan dinas,” ujarnya
Ia juga menyebut anggaran proyek sekitar Rp240 juta dan dikerjakan secara swakelola, namun kembali menegaskan bahwa seluruh pertanggungjawaban berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra.
Proyek yang dianggarkan pada tahun 2025 itu kini hanya menyisakan bangunan tanpa fungsi. Fasilitas yang seharusnya mendukung nelayan untuk docking kapal justru tidak dapat digunakan.
Lanjut sumber, dalam pelaksanan proyek yang tidak ada keterangan papan informasi kegiatan yang ada ini sangat melanggar UU informasi publik, keterbukaan publik uu 14 tahun 2008 yang menjamin setiap orang memperoleh informasi publik dan badan hukum, undang undang ini bertujuan untuk meningkat kan partisipasi publik dalam pengawasan penyelengara negara dan mendorong pemerintah lebih transparan.
“Ia menilai kondisi ini janggal dan kuat dugaan ada permainan anggaran atau setidaknya mismanagement proyek yang mencederai kepentingan publik,” tuturnya.
Media ini berupaya melakukan klarifikasi ke Dinas Perikanan Sultra melalui stafnya menyebut Kepala Dinas tidak dapat ditemui karena sedang rapat. Tidak ada pejabat lain yang bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perikanan Sultra terkait proyek rehabilitasi Docking Kapal. (Redaksi).

