Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com–Bantaeng – Sidang perkara tindak Pidana Pemilu kembali digelar di Ruang Sidang Utama Andi Mannappiang. Majelis Hakim yang diketuai Moh. Bekti Wibowo, SH, Anggota Imran Marranu Iriansyah, SH, Anggota Dewi Regina Kacaribu, SH.,M.Kn. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsady Hermawan, SH dan Hajar Aswad, SH. Dengan Mendudukkan di kursi pesakitan Ambo Dodding, S.Pd.,MM.
Tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa Ambo Bin Dodding menghadapi Sidang singkat Pembacaan Putusan perkara Tindak Pidana Pemilu yang dilangsungkan pukul 14.30 sampai 15.00 Wita, di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Kamis 14 Maret 2019.
Dalam amar putusannya Majelis meyakini Terdakwa terbukti melanggar Pasal 494 jo pasal 280 ayat (2) huruf “i” dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdakwa divonis Pidana Kurungan 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan 6 bulan (Pidana Bersyarat) dan Denda Rp. 2.5juta Subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan. Atas putusan Majelis baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng terhadap Kader PAN demosioner ini menyusul putusan Majelis terhadap Kader Partai berlambang Matahari Terbit Kahar Bin Masa sebelumnya. Kedua Kader PAN ini mendapatkan hukuman yang sama.(Ar)

