Topik Terkini

LBH–Rakyat Dampingi Aliansi Masyarakat Loli Oge Laporkan Dugaan Pidsus Tambang ke Kejati Sulteng     Palu-Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge resmi melayangkan aduan dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang pertambangan batu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Senin (2/2/2025)  Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga kuat melibatkan oknum mantan Kepala Desa setempat beserta pihak-pihak terkait.  Dalam laporannya, Agussalim, S.H selaku advokat rakyat dari LBH–Rakyat mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut bermula dari persekutuan perdata Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala tahun 2005. Namun, pada tahun 2007, badan usaha itu diubah menjadi CV Loli Munta, yang dinilai sarat kejanggalan hukum.  “Perubahan badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV patut diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, dan tanggung jawab lingkungan,” tegas perwakilan LBH–Rakyat yang akrab disapa bung Agus Dandang itu dalam keteranganya kepad wartawan.  Lebih lanjut, kata dia, pada tahun 2009, CV Loli Munta disebut dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,85 miliar. Yang menjadi sorotan, dalam akta pelepasan hak tersebut tercantum nama seorang anak yang saat itu masih berstatus pelajar SMP sebagai direktur perusahaan.  “Kami menilai pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” lanjut Agussalim dari LBH–Rakyat.  Sementara itu, Firmansyah, C. Rasyid, S.H., dari Pengacara Rakyat LBH–Rakyat, bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa yang masih aktif menjabat saat itu dalam aktivitas usaha pertambangan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Desa, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.  Pengacara Rakyat Fimansyah, C. Rasyid, S.H, menyampaikan selain aspek hukum administrasi dan korporasi, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial di tengah masyarakat, serta potensi kerugian keuangan negara dan/atau daerah.  Bung Firman sapaanya mengatakan melalui aduan ini, LBH–Rakyat meminta Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.  “Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Firmansyah, C. Rasyid dari LBH–Rakyat. Ujarnya, Alir

LBH–Rakyat Dampingi Aliansi Masyarakat Loli Oge Laporkan Dugaan Pidsus Tambang ke Kejati Sulteng Palu-Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge resmi melayangkan aduan dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang pertambangan batu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Senin (2/2/2025) Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga kuat melibatkan oknum mantan Kepala Desa setempat beserta pihak-pihak terkait. Dalam laporannya, Agussalim, S.H selaku advokat rakyat dari LBH–Rakyat mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut bermula dari persekutuan perdata Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala tahun 2005. Namun, pada tahun 2007, badan usaha itu diubah menjadi CV Loli Munta, yang dinilai sarat kejanggalan hukum. “Perubahan badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV patut diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, dan tanggung jawab lingkungan,” tegas perwakilan LBH–Rakyat yang akrab disapa bung Agus Dandang itu dalam keteranganya kepad wartawan. Lebih lanjut, kata dia, pada tahun 2009, CV Loli Munta disebut dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,85 miliar. Yang menjadi sorotan, dalam akta pelepasan hak tersebut tercantum nama seorang anak yang saat itu masih berstatus pelajar SMP sebagai direktur perusahaan. “Kami menilai pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” lanjut Agussalim dari LBH–Rakyat. Sementara itu, Firmansyah, C. Rasyid, S.H., dari Pengacara Rakyat LBH–Rakyat, bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa yang masih aktif menjabat saat itu dalam aktivitas usaha pertambangan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Desa, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi. Pengacara Rakyat Fimansyah, C. Rasyid, S.H, menyampaikan selain aspek hukum administrasi dan korporasi, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial di tengah masyarakat, serta potensi kerugian keuangan negara dan/atau daerah. Bung Firman sapaanya mengatakan melalui aduan ini, LBH–Rakyat meminta Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat. “Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Firmansyah, C. Rasyid dari LBH–Rakyat. Ujarnya, Alir

Donggala

Topikterkini.com.Palu-Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.