Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com—Bantaeng—Petualangan HR (40) Warga Kampung Parigi Desa Bt. Cinde Kec. Bissappu, YN(26) warga Dusun Tanete Desa Kampala Eremerasa, SJ (50) warga Kampung Parumputan kec. Pajukukang setelah berhasil diringkus Tim T4P Polres Bantaeng di Kompleks Pasar Sentral Bantaeng pekan lalu, Jum’at 7 Juni 2109.
HR merupakan pelaku kejahatan lintas daerah termasuk Kab.Bulukumba dan Kab. Jeneponto dan merupakan resedivis yakni kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2015 ditangkap oleh Polres Bantaeng sehingga yang bersangkutan menjalani masa kurungan sekitar 1,5 tahun dilapas Bantaeng namun setelah bebas HR kembali melakukan kejahatan yakni pencurian ternak.
Bermula dari hasil penangkapan sebelumnya dalam kasus yg sama yakni pencurian ternak (KUDA) tepatnya di Kp. Sa’bannyang Desa Nipa nipa kec. Pajukukang Bantaeng dengan korban an. SUDIRMAN yg diduga dilakukan oleh lel. HR berteman dimana sebelumnya 2 orang lebih dulu ditangkap yakni an. S dan Y dan mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian lebih dlu HR menelpon A (alm) untk memesan barang (ternak) dan pd saat itu juga (malam hari) lel.S berteman lalu berangkat ke Kp. Sabanyang Ds. Nipa nipa pajukukang dgn melintas lewat persawahan yg akhirnya tembus pas dibelakang rumah korban (lel. SUDIRMAN )
Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap lel. HR kala itu di kediaman istri ke 2 nya tepatnya di kp. Parampangi Desa Bonto Maccini Kec. Sinoa Bantaeng namun lel. HR lebih dulu mengendus kehadiran petugas sehingga berhasil meloloskan diri melalui pintu depan dimana saat itu lel. HR sedang duduk bersama dgn istrinya diruang tamu dan dikediaman istrinya itu sdh 2 kali dilakukan upaya penangkapan namun selalu berhasil melarikan diri sehingga pihak penyidik memutuskan untuk menerbitkan DPOnya ( Daftar Pencarian Orang ).
Ketiganya ditangkap/ diringkus oleh tim T4P polres Bantaeng atas kasus Curnak dan saat ini ketiganya masih dalam tahanan Polres Bantaeng untuk dilakukan pendalaman. (Ar)
