TOPIKterkini.com, Kendari – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 mengalami perubahan. Salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, telah ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk gaji guru honorer.
“Kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari total alokasi. Batasan tersebut naik signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi itu”
Atas perhatian dan kebijakan pemerintah tersebut, diapresiasi oleh Kepala Sekolah SMPN 9 Kendari, Sulawesi Tenggara, Milwan, S.Pd M.Pd. Ujarnya saat ditemui awak Media TOPIKterkini.com diruang kerjanya.
Milwan mengatakan, guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan yakni, sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada tanggal 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Lanjutnya, dana BOS tersebut di bagi tiga yakni reguler, kinerja dan afirmasi. Namun, dalam pembahasan itu difokuskan pada reguler dan kinerja. Untuk itu peningkatan kualitas dan kuantitas guru honorer dapat menigkatkan mutu pembelajaran sekolah. Jelas Kepsek Milwan, S.Pd, M.Pd
Milwan menghimbau “agar marilah kita sama-sama menjaga sarana dan prasarana yang telah di sediakan pemerintah,” Dan Untuk diketahui saat ini jumlah murid SMPN 9 Kendari sebanyak 1.162 dan guru honorer 17 orang yang terdaftar Dapodik. terangnya
Laporan : Asdin

