TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG: Tim Resmob Polres Bantaeng, kembali menangkap pelaku penganiayaan di Jln Pahlawan kampung Cabodo Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, Senin 16/3/2020.
AA (22) warga Kp. Kaili Kel. Bonto lebang Kec. Bissappu berhasil diringkus Tim Resmob Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 kemarin pukul 22.18 wita. Penangkapan terhadap AA berdasarkan LP – B / 175 / VII / 2019 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Penganiayaan, Jelas Aipda Sandri lewat Rilisnya yang diterima meja Redaksi, 17/3/2020.
Kapolres Bantaeng melalui Paur Humasnya Sandri mengungkapkan penangkapan terhadap AA setelah Tim Resmob mengetahui keberadaan pelaku kembali dari pelariannya.
“Setelah melakukan penganiayaan bersama rekannya, AA sempat kabur ke Sulawesi Tenggara”kata Sandri.
AA terduga pelaku penganiayaan terhadap Vikrandi (22) warga Kp. Panaikang Kel. Bonto manai Kec. Bissappu terjadi bulan Juli 2019.
Diketahui AA bersama dengan teman – temannya pada saat itu sedang berada dirumah Salah satu warga di Jalan Pahlawan Cabodo Kec. Bissappu Kab. Bantaeng kemudian tim Resmob Polres Bantaeng mendatangi alamat tersebut dan melakukan Penankapan terhadap AA.
Diketahui, pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2019, sekira Jam 11.30 wita. Korban Vikrandi keroyok oleh Pelaku AA bersama dengan teman – temannya ( mengeroyok), Sehingga korban sempat pingsan dan mengalami luka bengkak pada pipi kanan di bawah telinganya, luka lecet pada lutut sebelah kirinya dan nyeri pada tangan kirinya.
Dari hasil keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, mengatakan Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 Tahun 2 bulan. (Ar)

