TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Sholat Hari Raya Idul Fitri merupakan Ibadah Sholat khusus yang berkenaan dilaksanakan sekali dalam setahun, hukumnya sunnah muakkadah. Artinya sangat penting sehingga ada anjuran kuat untuk dilaksanakan dan tidak ditinggalkan. Meskipun tanpa masker di saat wabah covid -19.
Ada juga yang berpendapat sebagai fardhu kifayah, artinya sebuah aktivitas peribadatan yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh Muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Bahkan fardhu ‘ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya.
Sebagian warga berpendapat bahwa wilayah kita di Halmahera sangat terlalu panas, sementara wabah covid -19 lebih suka di wilayah-wilayah yang dingin. Sehingga kita disini harus melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamah meskipun tanpa mengenakan masker.
Masih terkait tidak mengenakan masker, sejumlah jamaah beralasan tidak kebagian masker hingga saat ini meskipun pemerintah dan pihak perusahaan serta perorangan lainnya membagikan masker secara gratis kepada masyarakat. Namun, sebagian besar masyarakat belum mendapatkan pembagian masker.
Laporan : Lamagi La Ode

