TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Maluku Utara Drs Samsuddin Abdul Kadir Minggu, (14/06/20) kemarin kembali menyurati Bupati Halteng dan DPRD Halteng untuk menindaklanjuti usulan peresmian Ketua DPRD Halteng yang hingga kini belum dilantik.
Berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggota 20 sampai 44 orang, serta ayat (3) yang berbunyi Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada point diatas, sampai dengan saat ini DPRD Halteng periode 2019 – 2024 belum lengkap dan baru dis oleh 2 unsur pimpinan (Wakil Ketua) yang telah diresmikan pelantikannya dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 499/KPTS/MU/2019 tentang peresmian pimpinan DPRD Halteng masa bakti 2019 – 2024, sedangkan usulan peresmian Ketua DPRD Halteng hasil Pemilu 2019 – 2024 belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Surat Sekda Pemprov Malut diatas ditembuskan kepada Mendagri RI di Jakarta sebagai laporan, Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta, Ketum DPP Partai Golkar di Jakarta, Gubernur Maluku Utara di Sofifi sebagai laporan, Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara di Ternate, dan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Tengah di Weda.
Laporan : Lamagi La Ode

