TOPIKTERKINI.COM-JENEPONTO-Pemerintah Kelurahan Empoang dipenghujung tahun ini melakukan sosialisasi ke restoran, kafe, toko dan fasilitas umum lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Empoang.
Sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai Surat Edaran Bupati Jeneponto Nomor 003.2/07/874/2020 tentang kegiatan perayaan natal dan tahun baru 202. Pemerintah Kelurahan Empoang melakukan Sosialisi ini bersama Babinkantibmas dan Babinsa Kelurahan Empoang.
Dalam himbauan ini mengatur tentang pembatasan jam operasional bagi restoran, rumah makan, kafe, warkop dan tempat hiburan lainnya diizinkan buka
Tidak hanya itu Kepala Pemerintahan Kelurahan Empoang mengajaka masyarakat untuk menaati edaran tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengadakan acara pesta tahun baru dengan berkerumun, menggunakan petasan dan kembang api, serta dilarang melakukan acara dengan menggunakan musik, tutur Fajrin Adrian Lurah Empoang.
Selain itu himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus dianjurkan untuk mencuci tagan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta pemerintah kecamatan dan kelurahan agar tidak mengeluarkan izin keramaian dan melakukan pemantauan terhdap tempat-tempat potensi keramaian sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di Kabupaten Jeneponto.(***)
