Topikterkini.com. BANGGAI – Sebanyak tiga pemuda kembali dihukum push up Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai karena kedapatan tengah meneguk miras tradisonal jenis cap tikus di pinggir Jalan kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Senin (24/01) malam.
“Hukuman fisik berupa push up ini dilaksanakan sebanyak 10 kali untuk memberi efek jera,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH, kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Para pemuda mabuk itu kemudian diberikan pembinaan dan diperintahkan kembali ke rumah masing-masing untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mereka juga diperintahkan untuk kembuang sisa miras yang ada di dalam botol ukuran 600 ml,” kata AKP Jimyarto.
Menurut perwira pangkat tiga balak ini, pengaruh minuman keras atau pun minuman beralkohol mendominasi kejahatan di wilayah hukum Polres Banggai.
“Dan sebagai langkah pencegahan, kami terus mengencarkan patroli rutin dari pagi hingga malam hari,” sebut Kasat.
Selain rutin menggelar patroli, tambah Kasat, jajarannya juga mengencarkan razia penyakit masyarakat lainnya dengan tujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Untuk itu kami imbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungan masing-masing dan melaporkan jika melihat adanya aktifitas yang melanggar hukum,” tutup Kasat.
Laporan : AN

