TOPIKterkini.com, TAKALAR —Pasca tugas kebersihan dan armada milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diserahkan pengelolaannya ke Perusda Panrannuangku menuai berbagai polemik, Rabu (16/02/2022).
Mulai dari MoU antara Pemda Takalar dengan Perusda, pemangkasan gaji/honor petugas kebersihan hingga pemberhentian salah seorang petugas kebersihan tanpa alasan jelas.
Adalah Kamba Daeng Tau, salah satu tenaga harian lepas (TLH) yang sudah setahun bekerja sebagai tenanga angkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup dengan upah gaji Rp. 700.000 perbulan.
Namun hal itu berbeda setelah tugas kebersihan milik DLH diserahkan pengelolaannya ke Perusda. Sejak bulan Januari lalu, Kamba Daeng Tau tidak lagi menerima upah seperti biasanya.
Kamba Daeng Tau bahkan menyayangkan sikap Perusda dan Dinas Lingkungan Hidup, lantaran namanya tidak lagi tercatat sebagai tenaga persampahan.
Hal itu diketahuinya setelah ia menanyakan langsung ke pihak Perusda, namun pihak perusda mengatakan kalau namanya sudah tidak ada di daftar. Ia pun lantas menanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup, namun pihaknya mengatakan bahwa semua nama telah diserahkan ke Perusda.
“Saya merasa dipingpong, saya tanyakan di perusda namun pihak perusda mengatakan tidak adami namata. Saya pun kemudian ke dinas lingkungan hidup menpertanyakan namun pihak dinas lingkungan hidup mengatakan semua nama sudah diserahkan ke perusda,” tutur Kamba kepada Wartawan, Selasa (15/02/2022) kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang kebersihan dinas lingkungan hidup dan pertanahan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kalau Kamba Daeng Tau tercatat sebagai pembantu tenaga persampahan dengan upah gaji Rp.700.000 perbulan.
Ia menambahkan bahwa awal Januari lalu, Dinas sudah menyerahkan ke Perusda semua nama tenaga kebersihan, armada dan bahkan penggajiannya sesuai dengan MoU Pemkab dan Perusda. (*)

