TOPIKTERKINI.COM.BANJARMASIN – Dalam Undang Undang yang ditetapkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7 Desember 1956, ditetapkan ibukota Kalimantan Selatan berada di Banjarmasin.
Undang Undang yang dibuat di masa Presiden Soekarno merupakan dasar hukum bagi tiga provinsi di Kalimantan. Selain Kalsel, UU Nomor: 25 Tahun 1956 juga menjadi dasar bagi Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Menariknya, dalam UU era Orde Lama ini, wilayah Provinsi Kalsel terdiri dari Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Waring (dua kabupaten ini telah bergabung ke Provinsi Kalimantan Tengah), Kabupaten Kotabaru dan Kota Besar Banjarmasin. Waktu UU ini ditetapkan, jumlah penduduk Kalsel ketika itu sebanyak 1.932.616 orang.
Begitu lahir UU Darurat Nomor 25 Tahun 1956 dibentuk Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah diundangkan pada 23 Mei 1957, hingga dibentuk lagi UU Nomor 10 Tahun 1957 yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 1956, kelahiran Kalteng dan dua kabupaten; Kapuas dan Kotawaringin berpisah dari Kalsel.
Nah, di masa Presiden Joko Widodo, DPR RI pun mengesahkan RUU 7 Provinsi, termasuk Kalsel pada Selasa (15/2/2022). Menariknya, dalam Pasal 4 RUU Kalsel itu ditetapkan ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.
Wilayah Kalsel dalam RUU baru ini ditetapkan terdiri dari 2 kota dan 11 kabupaten yakni Banjarmasin dan Banjarbaru, Banjarmasin Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola), Kotabaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Tapin, Tabalong, Tanah Bumbu dan Balangan.
Apa tanggapan Walikota Ibnu Sina dengan pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru? Kepada awak media usai mengikuti pelantikan Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Kota Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina mempertanyakan hal itu.
“Pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru mendadak, apalagi dalam visi-misi Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) tidak dicantumkan pemindahan ibukota,” kata Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Ibnu Sina, sewaktu dirinya duduk sebagai anggota DPRD Kalsel di masa Gubernur Kalsel dua periode, Rudy Ariffin pada 2005-2010 dan berlanjut pada 2010-2015, disepakati hanya pemindahan pusat perkantoran dari Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin ke Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.
Dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel di masa Gubernur Rudy Ariffin hanya disepakati pemindahan pusat perkantoran dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.
Tentu saja, memindah ibukota itu merupakan hal biasa, tetapi harus dengan perencanaan yang baik. Sebab, hal itu akan mengubah rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang Provinsi Kalsel. Ini bikin UU, bikin peraturan daerah (perda) saja harus ada uji publik, seperti apa aspirasi masyarakat,” tegas Ibnu Sina.
(HERMAN SOETIADY)

