Topikterkini com.Buol – Sekretaris Bapenda Kabupaten Buol, Samsul. S.Sos turun langsung menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Penerimaan Harian (DPH), Tanda Terima Sementara (TTS) di Kecamatan Bokat, Rabu 23 Maret 2022.
Tim yang di Pimpin Oleh Sekretaris Bapenda, Samsul, S.Sos, Bersama Staff Pegawai, Risnawati Matase Triezno Munawar, Jummy Angger bertugas diwilayah kecamatan Bokat.
Tim Bapenda Berkunjung ke Kantor Kecamatan Bokat dan disambut oleh para pejabat dan pegawai untuk melakukan Koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan penyerahaan dokumen DHKP, SPPT, DPH, TTS di seluruh Desa se Kecamatan Bokat.
Setelah Proses Panjang Pencetakan Massal Dokumen tersebut oleh Bapenda yang bekerja secara Kolektif, sehingga Pencetakan Massal yang Kurang lebih enam puluh ribu jumlah Subjek Pajak sekabupaten Buol dapat di selesaikan dalam kurun waktu dua minggu. kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan persiapan dan pembagian tim seluruh wilayah kecamatan.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor, 090/08-014/ST/Bapenda/2022 dan Nomor : 090/08-015/ST/Bapenda/2022 tentang Pendistribusian Dokumen DHKP, SPPT, DPH, TTS, 11 Kecamatan, 108 Desa, 7 Kelurahan Sekabupaten Buol dan Pembagian Tim berdasarkan Wilayah Kecamatan. maka Tim yang dipimpin Sekretaris Bapenda, Samsul, S.Sos, Bersama Staff Pegawai, Risnawati Matase Triezno Munawar, Jummy Angger bertugas diwilayah kecamatan Bokat.
Kecamatan Bokat merupakan salah satu kecamatan di kabupaten buol yang terdapat Lima Belas Desa, Yakni, Desa Negri Lama, Kantanan, Bokat, Kodolagon, Butukan, Tang, Doulan, Bongo, Bukamog, Tayadun, Poongan, Tikopo, Langudon, Bokat IV, Duamayo, Kesemuanya telah tuntas diserahkan oleh tim bapenda, dengan Jumlah SPPT 7.556 Lembar berdasarkan Subjek Pajak Se Kecamatan Bokat.
Selain Dokumen DHKP. SPPT, DPH, TTS Pemerintah desa Juga wajib menandatangani surat berita acara penyerahan sebagai bukti bahwa telah terlaksana kegiatan pendistribusian dokumen di pemerintah desa se kecamatan Bokat.
Setelah diserahkan oleh tim bapenda buol ke pemerintah desa maka dokumen tersebut menjadi dasar petugas pembantu pemungut pajak yang berada di kecamatan maupun di desa untuk melakukan aktivitas perpajakan khususnya PBB-P2 sejumlah Objek, Subjek, dan Wajib pajak yang tertuang dalam keseluruhan Dokumen yang telah di serahkan.
Harapannya setelah penyerahan dokumen ini tidak ada lagi masalah yang menjadi penghambat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB-P2, Dapat memenuhi Target yang telah ditetapkan tanpa ada yang melewati batas ketentuan waktu jatuh tempo.
Laporan: Husni Sese

