Topikterkini.com. Bengkalis – Sangat di sayangkan oknum guru SMA 3 Mandau ini seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik, malah melakukan sesuat yang sangat jelas bertentangan peraturan pemerintah.
Hal ini terkait PNS yang tidak diperbolehkan melakukan pernikahan sirih, dia adalah (R) inisial Guru PNS yang mengajar di SMAN 3 Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tidak menghiraukan peraturan yang telah di buat pemerintah terkait sanksi bagi seorang PNS yang melaksanakan pernikahan Sirih.
Seperti disebutkan bahwa sanksi bagi seorang PNS yang melakukan Nikah Sirih, jelas tertuang dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang peraturan disiplin PNS.
Dimana sanksi tersebut mulai dar penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga
Pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan aturan lain yang berkenaan mengatur seperti:
– PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
– PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
– UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai mana telah di ubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
– PP Nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dijumpai para awak media, Kepala Sekolah SMAN 3 Mandau, Sugito S.Pd. M.Si membenarkan oknum Guru tersebut telah melaksanakan Pernikahan Sirih dan Surat Nikah Sirihnya ada bersama Foto Pernikahan yang di perlihatkan oleh Kepala Sekolah saat itu dihadapan para awak media.
Namun saat itu, Sugito tidak bersedia untuk memberikan atau mengirimkan kewartawan. Dia berdalih bahwasanya ( R ) telah mengurus Surat Surat persyaratan pernikahan Kedinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ditanyakan tentang Saksi atau SP 1 yang akan di berikan kepada ( R ) Kepsek mengutarakan bahwa sebelumnya, ia sudah sering memberikan teguran secara lisan.
“Pemberian SP 1 itu bukan kewenangan saya , melainkan Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ujar Kepsek.
Ketua investigasi dan observasi lembaga pemantau kinerja aparatur pemerintah pusat dan daerah (LSMPKA-PPD RIAU), Taufik Hidayat juga angkat bicara, menurutnya oknum tersebut yang melaksanakan pernikahan harus sesuai dengan peraturan pemerintah apalagi seorang PNS .
Setelah awak media mendapatkan informasi dari sejumlah sumber dan mengetahui pernikahan sirih telah dilaksanakan sebelum pernikahan yang di atur dalam ketentuan oleh pemerintah.
Sejumlah pihak pun menyayangkan sikap tidak tegas dari Kepala Sekolah SMAN 3 Mandau, karena Proses pengurusan nikah yang dibenarkan sesuai aturan oleh ( R ) setelah Publik mengetahui telah melangsungkan pernikahan sirih.
Berbagai pihak pun minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengambil tindakan yang tegas kepada oknum Guru ( R ) yang telah nyata mengabaikan peraturan – peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
(Suara Demokrasi Riau).
Laporan: Kariono

