Site icon Topik Terkini

Bandar Narkoba Terancam Empat Tahun di Bui, Ada apa….?

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Satres Narkoba Polres Bantaeng akhirnya menghentikan petualangan Bandar Narkoba AW (33) dibilangan Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Minggu (10/4) hal ini diungkapkan Kapolres Bantaeng melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Imran di ruang kerjanya, Rabu 13/4/2022.

Penangkapan sindikat narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat LP/A/216/XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 10 April 2022.

Penangkapan AW dilakukan setelah Satresnarkoba meringkus dua tersangka lain yang diduga menjadi kaki tangan serta kurir AW dalam menjalankan bisnis haramnya itu.

Iptu Andi Imran juga menuturkan, proses penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian paket sabu secara terselubung kepada tersangka MS (42) pesanan paket tersebut diantarkan A (23) Tsk 1yang berperan sebagai kurir dari MS.

“Tsk A diringkus saat mengantarkan paket pesanan di Jalan Elang Baru kediaman MS” ungkap Imran.
Selanjutnya dari keterangan tsk A diketahui paket sabu yang diantarkan dengan menyelipkan ditopi itu diperoleh dari MS yang pada saat itu berada di Jalan Lingkar rumah warga, sementara memperbaiki kipas angin, tambah Kasat Andi Imran.

Berdasarkan petunjuk yang diperoleh dari Tsk A, Tim kemudian bergerak menuju lokasi jalan Lingkar, tanpa perlawanan MS (Tsk 2) yang berperan sebagai kaki tangan AW, berhasil diringkus Bandar Narkoba Terancam Empat Tahun di BuiTim Satres Narkoba.

Untuk tersangka MS diperoleh keterangan bahwa paketan sabu yang telah diserahkan kepada tersangka A adalah bagian dari sabu-sabu sebanyak 1(Satu) gram yang telah diterima atau dibeli dari tersangka AW dengan harga RP. 1.300.000 pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar jam 9 WITA.Yang kemudian diantar ke depan rumah tersangka II di Jalan Elang baru, kelurahan pallantikang, kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, diakui tersangka MS telah membeli sabu kepada tersangka AW sudah 4 kali

Setelah proses interogasi diperoleh informasi satu orang lainnya yang menjadi sasaran utama. Tim kemudian bergerak berdasarkan petunjuk yang diperoleh dan berhasil meringkus bandar besar yang berinisial AW (33) di jalan tengah mengendarai sepeda motor jenis fino sporty, di bilangan jalan Lingkar Kabupaten Bantaeng, tidak jauh dari lokasi penangkapan tsk 2,

“Berdasarkan hasil interogasi semua mengakui peran masing. Adapun AW diketahui sebagai bandar sedangkan A bertindak sebagai kurir dan MS adalah kaki tangan AD,” ucap AKP Andi Imran. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,45 gram. “Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tandas Andi Imran.

Laporan : Armin

Exit mobile version