Site icon Topik Terkini

Target Tingkatkan PAD, Bapenda Buol Teken MoU Bersama Sat.Pol PP

Topikterkini.com.Buol – 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐣𝐚𝐧𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐩𝐞𝐧𝐝𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐦𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐫𝐚𝐣𝐚 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐁𝐮𝐨𝐥 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐎𝐩𝐭𝐢𝐦𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐥𝐢 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐭𝐫𝐢𝐛𝐮𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐁𝐮𝐨𝐥.

Kamis, 9 Juni 2022, Bertempat di Ruang Aula Kantor Bapenda Buol, Kepala Bapenda Wahyu Setyabudhi S.H, M.H dan Kasat Pol PP, Purnomo S.STP Beserta Jajarannya Masing-masing Hadir sebagai para pihak dan saksi atas Penandatanganan Kerjasama.

Dalam Kesempatannya Kepala Badan Menyampaikan beberapa hal terkait rencana perjanjian kerjasama ini, bahwa perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan melibatkan kehadiran para pihak khususnya penegak perda Satpol-PP.

Harapannya Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dapat membantu mengatasi masalah subjek dan wajib pajak yang kurang mentaati pembayaran pajak, juga dapat membantu dalam menangani masalah masalah yang lahir di lapangan.

Olehnya, Kerjasama ini semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Buol.

Dalam Kesempatan yang sama pula, Kasat Pol-PP juga menyampaikan, Ucapan terima kasih kepada Bapenda Buol, yang sudah mengajak kerjasama dalam membangun daerah melalui pendapatan asli daerah khususnya pajak dan retribusi daerah.

Sejatinya bahwa, Tugas dan Fungsi Pol-PP adalah menegakan setiap peraturan daerah dalam bentuk apapun, apalagi tentang pembangunan daerah, olehnya mindset tentang Pol PP juga harus dirubah, tidak melulu soal penegakan dan penindakan akan tetapi juga berkontribusi atas pembangunan melalui pendapatan asli daerah. Tandasnya.

Dengan harapan yang sama, semoga kerjasama ini dapat berjalan maksimal seperti yang sama sama kita inginkan, juga kepada Bapenda Buol.

Selanjutnya Kerjasama ini akan di tindak lanjuti dengan pembuatan draft tugas dan fungsi masing-masing pihak agar setiap pelaksanaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

𝐏𝐞𝐫𝐣𝐚𝐧𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐞𝐫𝐮𝐩𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐬𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚.

Laporan: Husni Sese

Exit mobile version