Site icon Topik Terkini

Pemetaan Tenaga Non ASN, Sekda Takalar : Pemda Tidak Diperbolehkan Lagi Mengangkat Tenaga Kontrak

TAKALAR, TOPIKterkini.com — Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dalam rangka Pemetaan/pendataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Takalar telah dilaksanakan Apel Akbar yang diikuti seluruh tenaga Non-ASN lingkup Pemkab Takalar di lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Rabu 22 Juni 2022.

Sekretaris Daerah Kab. Takalar H. Muhammad Hasbi, S. STP. MAP dalam memimpin apel menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat PermenpanRB yang menginstruksikan pelarangan pengangkatan tenaga kontrak maka seluruh pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mendata/memetakan tenaga Non-ASN dilingkup pemerintahan masing-masing sampai akhir bulan juni 2022.

“Pemda tidak menginginkan tenaga kontrak yang ada diberhentikan akan tetapi regulasi aturan yang terkini harus kita terima dan jalankan,” jelas H. Hasbi.

Apel Akbar pemetaan tenaga Non ASN lingkup Pemkab Takalar

Ia juga menambahkan tahun 2023 pemda tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak, kecuali P3K atau CPNS dan tenaga outsorcing yang disiapkan oleh Penyedia Tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan Pemda, seperti tenaga Cleaning Service, penjaga kantor, sopir, Tenaga Pramusaji, Tenaga Penyuluh, Pemadam Kebakaran, Satpol PP. Tenaga kontrak yang ada saat ini nantinya akan mengikuti uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk merekrut SDM yang sesuai kebutuhan.

Dihadapan tenaga kontrak yang hadir kurang lebih 5782 orang, Sekda Takalar menghimbau untuk mempersiapkan keahlian untuk bisa survive memperoleh pendapatan dari sektor lain bisa mencari pekerjaan lain atau berwirausaha sesuai dengan skill/kemampuan yang dimiliki.

“Jadi bagi yang tidak bersyarat untuk tenaga outsorcing, kami harap untuk bisa mendaftar CPNS atau P3K sesuai kebutuhan daerah,” tegas Sekda. (*)

Exit mobile version