Site icon Topik Terkini

Kejari Takalar Kembali Tahan Satu Tersangka Baru Tipidkor PJU Dishub

TAKALAR, TOPIKterkini.com — Setelah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Selasa (12/2022) pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kini kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada proyek pengadaa Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Takalar tahun 2021.

Dari hasil penyidikan, kata koordinator Tim Penyidik Kejari Takalar, Ari Sabri Salahuddin, ditetapkan rekanan proyek PJU Dishub inisial MSD sebagai tersangka karena cukup bukti terlibat dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka, hari ini juga kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan, yang selanjutnya diamankan di Polsek Polongbangkeng Selatan,” ungkap Ari Sabri Salahuddin.

“MSD ini salah satu direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari enam perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” jelasnya.

“Setelah kami menetapkan dua orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak,” tambahnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku tipikor tak akan pandang bulu. Mereka yang terlibat tanpa terkecuali akan diproses sesuai undang-undang berlaku untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum (PBH).

“Bergulirnya kasus dugaan korupsi PJU Dishub Takalar tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, kita lihat nanti perkembangannya. Pastinya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada penambahan tersangka,” tegasnya.

Diketahui, tersangka MSD digiring ke Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar. Hal itu dilakukan lantaran Lapas dan sel Polres Takalar sudah over kapasitas. (*)

Exit mobile version