GOWA, TOPIKterkini.com — Aktivitas tambang pasir galian C yang diduga Ilegal di desa Jipang, kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), kabupaten Gowa, kian merajalela dan meresahkan masyarakat.
Namun mirisnya, meski ditengarai tidak mengantongi izin alias ilegal, para pelaku tambang seakan kebal hukum karena tidak pernah tersentuh, baik dari Tim Terpadu maupun dari pihak Polres Gowa.
“Dalam sepekan terakhir, sudah ada tiga titik lokasi penambangan pasir di Desa Jipang,” ujar salah satu warga Inisial AL, Minggu (07/08/2022).
“Maraknya tambang tersebut, kami mewakili masyarakat desa Jipang khawatir akan akan dampak lingkungannya, karena dekat area pemukiman warga,” bebernya.
Warga maupun pengguna jalan sangat resah, karena aktivitas dump truk yang bermuatan pasir lalu lalang di malam hari,” imbuh Al.
“Kami minta Bapak Kapolda Sulsel agar segera turun tangan menindak lanjuti serta menutup tambang yang merajalela di dlDesa Jipang,” harapnya.
Selain itu, AN yang juga merupakan warga setempat, sangat keberatan atas keberadaan tambang tersebut karena berada tepat di samping lahan miliknya. Ia khawatir hal itu akan berdampak pada lahan miliknya, yang sewaktu-waktu bisa saja ikut runtuh karena galian tambang yang dalam.
“Dampaknya tentu lahan milik kami akan ikut runtuh karena galian tambang tersebut dalam, kami berharap pihak pemerintah dan APH untuk segera bertindak,” ujarnya.
“Olehnya itu, sebagai warga biasa kami menilai bahwa Pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta Polres Gowa, terkesan tak berkutik dan diduga tutup mata, sehingga kami meminta Polda Sulsel untuk turun menindak lanjuti hal itu,” tegasnya. (*)

