Site icon Topik Terkini

Polres Donggala Amankan Pengguna dan Kurir Narkoba di Lalundu

Topikterkini.com.Donggala –Penangkapan pemakai dan kurir narkoba di Desa Lalundu Kecamatan Riokava penangkapan dua kurir yang juga sekaligus pemakai narkoba dengan inisial RA dan AA oleh polres donggala di lalundu sulawesi tengah. Jl tersebut disampaikan Kasihumas Polres Donggala, Iptu  I Nyoman Suwenda didampingi personil Satnarkoba, Aipda I Made Dwi Putra di Mako Polres Donggala, Senin 22 Agustus 2022.

Berawal dari laporan masyarakat yang telah dikembangkan sebelum penangkapan. tersangka AA pada saat pemeriksaan hasil air seninya positif mengandung narkoba dan telah dua tahun mengkonsumsi narkoba.

Tersangka inisial RA juga positif menggunakan narkoba walaupun terbilang baru dalam menggunakan dan mengedarkan narkoba. dengan barang bukti 4 paket berupa sabu dengan harga jual dua ratus ribu per paket dan upah lima puluh ribu.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111, 112, 113 dan 114. pasal tersebut merupakan sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual,atau menjadi pihak perantara (kurir) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati, atau hukuman denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah atau paling banyak delapan milyar rupiah. (Alir)

Exit mobile version