Topikterkini.com.Lombok Timur—Kontrak sewa Dermaga pelabuhan Labuhan Haji antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dengan PT Natura Samudera Lestari yang diteken 2019 yang lalu tidak akan diperpanjang lagi. Karena banyak melanggar Poin Kontrak Perjanjian ( MOU ).
Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmi mengatakan, Sangat patal, kerusakan parah kemudian barang ilegal diadakan, itu kelasahan yang sangat patal dan tidak bisa di tolerir ,Ucap, Bupati Lotim,H.M. Sukiman Azmi, Selasa,20/09/2022.
“Saya sudah layangkan surat, agar mereka memperbaiki sarana yang mereka rusak itu. Tidak boleh dia menjual BBM solar di situ. Itu penyimpangan MOU yang di tandatangani,” tegasnya.
Tidak Hanya itu saja Bupati Lotim H.M.Sukiman Azmi menyebutkan, jika perusahaan tersebut melakukan kegiatan ilegal, seperti jual BBM maka dirinya tidak bisa mentolerir hal tersebut, karena ini termasuk penyalahgunaan wewenang.
“Siapapun yang menyalah gunakan wewenang, siapapun dia siapapun orang nya terlibat dan terbukti melakukan kegiatan tersebut, maka kita akan libas,” tegasnya, H. Sukiman.
“Saya putus kan kontrak pada bulan Maret tahun 2023. Tidak boleh ada barang ilegal di Tempat Pemda Lombok Timur,” Tandasnya.
Liputan;RiL

